Manado (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara pada tahun 2019 menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,61 miliar.

"Penindakan yang telah berhasil dilakukan sepanjang tahun 2019 sampai dengan saat ini sejumlah 180 penindakan atau sebanyak 4.431.637 batang rokok ilegal, serta 3.168 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) “cap tikus”, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,61 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun di Manado, kamis.

Keberhasilan ini adalah berkat dukungan dari aparat penegak hukum, instansi terkait, serta masyarakat. 

Barang tersebut direncanakan dibawa ke Talaud. Tindaklanjut yang dilakukan dalam proses pemeriksaan/penyelidikan bersama instansi terkait. 

Kemudian, katanya, selain minuman keras juga melaksanakan operasi gempur rokok ilegal yang dilakukan secara masif dan berkesinambungan telah berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. 

"Operasi gempur rokok ilegal dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal," jelasnya. 

Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memiliki pita cukai, dilekati pita cukai palsu, bekas atau dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya. 

Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi minuman mengandung Etil Alkohol ilegal dan rokok ilegal.

Pihak yang memproduksi dan menjual MMEA ilegal dan Rokok ilegal agar menghentikan kegiatan tersebut karena kedepan aparat penegak hukum akan bertindak tegas.

"Kami melakukan ini sebagai komitmen penuh melindungi masyarakat di Sulut," kata Bangun.

 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024