Manado (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung dalam memenuhi kualitas pelayanan publik di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Sulawesi Utara Helda Tirayoh, menyampaikan Hasil Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Sesuai UU nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tahun 2019 Pada Pemerintah Kota Bitung.

"Maksud dari penilaian ini ialah untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat kualitas pelayanan publik," kata Tirayoh di Bitung, Selasa.

Wakil Wali Kota Bitung Maurits Mantiri menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Perwakilan Obudsman RI di Sulawesi Utara bersama jajaran yang telah menyelesaikan seluruh tahapan penilaian terkait tingkat kepatuhan standar pelayanan publik khususnya yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Bitung dimana proses penilaiannya sudah dimulai sejak tahun 2019.

Karena itu, Wakil Walikota berharap penyampaian hasil penilaian ini akan menjadi tolok ukur yang valid dan akurat sehingga dapat menjadi dasar dan pedoman evaluasi yang tepat bagi Pemerintah Kota Bitung dalam menyelenggarakan pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan yang optimal dan dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat Kota Bitung.

"Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kota Bitung," katanya.

Pemkot Bitung, katanya, terus melakukan sinergi dalam melayani masyarakat agar semakin prima, dan mengutamakan kepentingan rakyat.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024