Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Tenggara, segera memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Desthen Katiandagho terkait polemik pemasangan tanda larangan di tempat usaha warga.

"Kami akan jadwalkan untuk memanggil kepala dinas. Karena adanya polemik di masyarakat terkait pemasangan tanda larangan di sejumlah titik," kata Ketua DPRD Minahasa Tenggara Marty Ole di Ratahan, Senin.

Ia mengungkapkan, pemanggilan tersebut untuk memintakan kejelasan kepada kepala Dishub terkait dengan pemasangan tanda larangan di wilayah Ratahan.

"Karena ini sudah menjadi polemik, bahkan sampai ke media sosial maka kami ingin mengklarifikasi kepada kepala dinasnya," ujarnya.
Lebih lanjut kata Marty, pihaknya juga ingin mempertanyakan mekanisme atau aturan yang diambil Dishub dalam pemasangan rambu-rambu lalulintas ini.

"Termasuk meminta penjelasan terkait pemasangan rambu-rambu lalulintas ini. Dan bagaimana penataan lalulintas di ibukota," tandasnya.
Sementara itu Kepala Dishub Minahasa Tenggara Desthen Katiandagho mengungkapkan, pihaknya siap untuk memberikan penjelasan kepada DPRD.

"Pada prinsipnya kami siap jika dipanggil untuk memberikan penjelasan ke DPRD," kata Desthe ketika dikonfirmasi.

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024