Sulut, Tahuna (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara mengumumkan hasil seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"KPU telah mengumumkan hasil penjaringan anggota PPK di Kepulauan Sangihe," kata Elysee Sinadia, ketua KPU Sangihe di Tahuna, Senin.

Menurut dia, berdasarkan hasil seleksi tertulis dan wawancara serta klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat maka ditetapkan hasil sesuai nilai yang diperoleh.

"Kami telah menetapkan hasil seleksi berdasarkan nilai tes yang diperoleh dari masing-masing calon," kata dia.

Peserta yang memperoleh nomor urut satu sampai lima kata dia, ditetapkan menjadi anggota PPK.

"Nama-nama dinomor urut satu sampai lima tiap kecamatan secara otomat menjadi anggota PPK terpilih," kata dia.

KPU kata dia, masih membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan serta tanggapan terhadap calon yang dinyatakan lulus.

"Kami masih membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan terhadap nama yang dinyatakan terpilih di setiap kecamatan," kata dia.

Tanggapan atau masukan masyarakat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran dan melalui email KPU dengan melampirkan e-KTP.

"Pemasukan tanggapan masyarakat di mulai tanggal 15 sampai dengan 21 Februari," kata dia.

Berdasarkan tanggapan masyarakat, KPU akan mengklarifikasi kepada setiap calon yang pelaksanaannya pada tanggal 22 sampai dengan 25 Februari.

"Rencana pelantikan anggota PPK dilaksanakan pada akhir bulan Februari 2020 ini," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024