Minahasa Tenggara (ANTARA) - DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, meminta rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang kewenangan hak asal usul desa yang sedang digodok.

"Kami meminta Perbup dapat diseriusi oleh pihak eksekutif, karena hal ini menyangkut dengan banyak kepentingan," ujar Ketua Komisi Satu DPRD Minahasa Tenggara Artly Kountur di Ratahan, Jumat.

Menurutnya dalam Perbup tersebut dapat diatur berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, serta kegiatan pembangunan, dan keuangan desa.

"Kami Komisi Satu mengusulkan dalam Perbup kewenangan hak asal usul desa agar ada reward dan punishment. Sedangkan untuk masalah rekanan atau supplier, kami berharap harus ada tim investigasi DPMD untuk melakukan uji petik di lapangan,” jelasnya.

Ditambahkannya, rekomendasi ini akan di sampaikan kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada eksekutif, dalam hal ini kepada Bupati James Sumendap.

"Pastinya apa yang menjadi rekomendasi kami ini akan disampaikan ke instansi terkait, termasuk juga ke bupati secara langsung," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Minahasa Tenggara Royke Lumingas mengatakan, saat ini pihaknya sedang merampungkan Perbup kewenangan hak asal usul desa.

"Kami dalam proses penyusunannya. Saat ini kami juga akan berkonsultasi langsung dengan Dirjen bina pemerintah desa," tandasnya.

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024