Manado (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai memeriksa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2019 Pemerintah Kota Bitung.
"Pemeriksaan ini, sangat penting sehingga kepala perangkat daerah wajib berkontribusi dan bekerja sama dengan perwakilan BPK, dalam rangka memberikan data dan bukti serta informasi yang jelas dalam LPPD Tahun 2019,” kata Lomban, di Manado, Rabu.
Lomban juga menyampaikan terima kasih kepada kepala BPK Provinsi Sulut, Karyadi bersama tim kerja, yang sudah menyempatkan diri untuk datang berkunjung di Kota Bitung, sekaligus memaparkan target menyangkut pola kerja.
Dia mengatakan kepada seluruh jajaran pejabat Pemkot yang hadir, kita tidak datang sekedar berkumpul dan mendengar, melainkan ada tindaklanjut dengan apa yang harus dilakukan berkaitan dengan laporan keuangan dan aset kota Bitung.
"Kepala perangkat daerah untuk konsultatif dan terus belajar, serta berharap mendapat bimbingan dari perwakilan BPK,” ujar Lomban.
Ditambahkan, dalam LPPD merupakan arah Kebijakan Umum Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah secara makro termasuk Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyelenggaraan Urusan Desentralisasi, penyelenggaraan Tugas Pembantuan.
Serta penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sesuai kewenangan terdiri dari Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang pada dasarnya merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antar Pemerintah dan Pemerintah Daerah, atau antar Pemerintahan Daerah yang saling terkait dan sinergis sebagai satu sistem pemerintahan.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pewakilan Sulut, Karyadi mengatakan, dirinya akan berkontribusi untuk Kota Bitung, karena telah menerima hasil pemeriksaan BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Salut dengan perjuangan pak wali yang berjuang kesana kemarin untuk mendapatkan WTP itu luar biasa, saya salut. Kalau nanti dalam pemeriksaan diminta daftar-daftar atau form, disediakan agar memudahkan pemeriksaan,” tandasnya.
"Pemeriksaan ini, sangat penting sehingga kepala perangkat daerah wajib berkontribusi dan bekerja sama dengan perwakilan BPK, dalam rangka memberikan data dan bukti serta informasi yang jelas dalam LPPD Tahun 2019,” kata Lomban, di Manado, Rabu.
Lomban juga menyampaikan terima kasih kepada kepala BPK Provinsi Sulut, Karyadi bersama tim kerja, yang sudah menyempatkan diri untuk datang berkunjung di Kota Bitung, sekaligus memaparkan target menyangkut pola kerja.
Dia mengatakan kepada seluruh jajaran pejabat Pemkot yang hadir, kita tidak datang sekedar berkumpul dan mendengar, melainkan ada tindaklanjut dengan apa yang harus dilakukan berkaitan dengan laporan keuangan dan aset kota Bitung.
"Kepala perangkat daerah untuk konsultatif dan terus belajar, serta berharap mendapat bimbingan dari perwakilan BPK,” ujar Lomban.
Ditambahkan, dalam LPPD merupakan arah Kebijakan Umum Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah secara makro termasuk Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyelenggaraan Urusan Desentralisasi, penyelenggaraan Tugas Pembantuan.
Serta penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sesuai kewenangan terdiri dari Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang pada dasarnya merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antar Pemerintah dan Pemerintah Daerah, atau antar Pemerintahan Daerah yang saling terkait dan sinergis sebagai satu sistem pemerintahan.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pewakilan Sulut, Karyadi mengatakan, dirinya akan berkontribusi untuk Kota Bitung, karena telah menerima hasil pemeriksaan BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Salut dengan perjuangan pak wali yang berjuang kesana kemarin untuk mendapatkan WTP itu luar biasa, saya salut. Kalau nanti dalam pemeriksaan diminta daftar-daftar atau form, disediakan agar memudahkan pemeriksaan,” tandasnya.