Minahasa Tenggara (ANTARA) - Majelis kode etik pegawai di Kabupaten Minahasa Tenggara, bakal menyidangkan tiga orang oknum Aparat Sipil Negara (ASN), setelah dianggap melakukan pelanggaran berat. 
"Kami bakal menyidangkan tiga orang ASN, yang sudah melakukan pelanggaran berat ke majelis kode etik," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Tenggara Marie Makalow di Ratahan, Kamis.
Ia menuturkan, para ASN tersebut telah melewati proses pembinaan secara berjenjang baik yang dilakukan instansi tempat bekerjanya sampai ke BKPSDM.
"Mereka sudah melewati semua jenjang pembinaan, sehingga akhirnya harus dihadapkan ke majelis kode etik. Dan sudah sesuai dengan aturan," tegasnya.
Lebih lanjut kata Marie, majelis kode etik pegawai telah dibentuk melalui surat keputusan bupati dan segera melakukan persiapan persidangan.
"Kami sudah siap untuk melaksanakan sidangnya. Tinggal ada beberapa persiapan sebelum persidangan. Untuk jadwalnya akan disampaikan," tandasnya.
Sementara itu, majelis ini terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai ketua, sedangkan anggota Kepala BKPSDM, Asiten III, Kabag Hukum, dan Inspektorat.

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024