Manado (ANTARA) - Pembagian brosur serta stiker antikorupsi dan antinarkoba mewarnai pelaksanaan penyuluhan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), di Kecamatan Bunaken, Kota Manado.

"Penyerahan stiker dan brosur itu kepada lurah dan kepala lingkungan di Bunaken," kata Kasi Penkum Kejati Sulut Yoni Mallaka, di Manado, Rabu.

Penyuluhan hukum tersebut diikuti jajaran Pemerintah Kecamatan Bunaken, para lurah dan kepala lingkungan se Kecamatan Bunaken dengan pembicara Kasi Penkum Kejati Sulut Yoni Mallaka serta Kasi E pada Asintel Kejati Sulut Khathryna I. Pelealu.

Kasi Penkum Yoni Mallaka mengatakan meminta dana kelurahan untuk digunakan atau dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan serta kepala lingkungan merupakan ujung tombak dalam pelayanan kepada masyarakat khususnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan.

Apalagi sudah ada dana kelurahan yang telah digulirkan sejak tahun 2019.

"Meminta agar dalam pengelolaan dana kelurahan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku, serta sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang ada, sehingga tindak terjadi tindak pidana korupsi," kata Mallaka.

Mallaka menjelaskan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan RI merupakan salah satu instansi yang berwenang menangani perkara tindak pidana korupsi.

Kasi E pada Asintel Kejati Sulut Khathryna I. Pelealu mengatakan sudah banyak jenis Narkoba baru yang sudah masuk di Indonesia.

Oleh karena itu dibutuhkan kerja keras dari semua pihak baik pemerintah, penegak hukum, maupun masyarakat untuk memberantas hal-hal tersebut.

"Guna memberantas penyalahgunaan narkoba Kejati Sulut melalui Tim Penyuluhan/Penerangan Hukum telah masuk ke sekolah dan instansi-pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan/penerangan hukum tentang bahaya penyalahgunaan narkoba," katanya.

Camat Bunaken Boyke Pandean mengatakan menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejati Sulut tersebut.

"Berterima kasih telah memilih Kecamatan Bunaken menjadi tempat pelaksanaan kegiatan penerangan hukum," katanya.

Ia mengatakan di Kecamatan Bunaken permasalahan tentang tanah berada di urutan pertama yang paling sering terjadi, selain permasalahan-permasalahan lainnya seperti narkoba dan menghirup lem jenis tertentu.

Pandean juga menyinggung tentang pemanfaatan Dana Kelurahan Tahun 2020 di setiap kelurahan di Kecamatan Bunaken.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024