Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat melakukan penandatanganan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria / pertanahan dan tata ruang.

"Penandatanganan kerja sama itu dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Andi Muh Iqbal Arief dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulut Freddy Kolintama," kata Kasi Penkum Kejati Sulut Yoni Mallaka, di Manado, Rabu.

Penandatanganan ini menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara Jaksa Agung RI Burhanuddin dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil pada Rakernas Kementerian ATR/BPN tanggal 21 Januari 2020 di Jakarta.

Menurut Mallaka, Kajati Andi Muh Iqbal Arief pada saat itu mengatakan sebagaimana diketahui bahwa di dalam pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI disebutkan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah.

"Berkaitan dengan tugas Kejaksaan tersebut, instansi pemerintah, BUMN dan BUMD, termasuk dalam hal ini pihak Kanwil BPN Provinsi Sulut dan kantor BPN Kabupaten/Kota se-Sulut diharapkan terjalin komunikasi yang transparan sehingga jika terdapat masalah Perdata dan Tata Usaha Negara dapat mencarikan solusi terbaik dengan cara non litigasi maupun cara litigasi,"katanya.

Kajati juga mengapresiasi kinerja BPN Provinsi Sulut dalam proses sertifikasi tanah yang berdampak baik secara langsung kepada masyarakat.

"Berharap kerja sama antara Kejaksaan dan BPN dapat berjalan baik dan mampu meningkatkan target pemerintah dalam proses sertifikasi tanah nasional terutama di Sulut," katanya.

Sementara Kakanwil BPN Provinsi Sulut Freddy Kolintama, menyampaikan terima kasih kepada Kajati Sulut dan jajarannya yang sudah bersedia untuk bekerjasama.

"Maksud dan tujuan diadakan perjanjian kerja sama ini adalah sebagai pedoman dalam rangka kerja sama di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan kasus agraria/pertanahan dan tata ruang dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset," katanya.

Ia menambahkan serta penanganan masalah hukum, dan pengamanan pembangunan strategis di bidang pertanahan dan tata ruang.

Pada saat itu juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sulut dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kakanta) Kabupaten/Kota se-Sulut.

Pada penandatanganan itu dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A. Dita Prawitaningsih, para Asisten, Kabag TU, Para Koordinator, para Kajari se-Sulut, Para Kasi di Bidang Datun Kejati Sulut dan para Kasi Datun Kejari se-Sulut.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024