Minahasa Tenggara (ANTARA) - Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap melarang para pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten, untuk keluar daerah selama pemeriksaan awal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Untuk memperlancar proses pemeriksaan, para pejabat wajib berada di tempat dan tidak ke luar daerah," katanya saat menerima tim auditor BPK di Ratahan.
Ia mengingatkan kepada para jajarannya agar pro aktif dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan.
"Jadi harus siapkan semua dokumen pendukung. Jika dipanggil harus segera menghadap. Inti proaktif jika sedang diperiksa. Saya tugaskan Wakil Bupati untuk melakukan pengawasan langsung,"  katanya.
Selain itu ia mewajibkan seluruh pejabat agar bertanggung jawab di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya pada saat pemeriksaan.
"Sesuai dengan motto kita yaitu bergerak cepat. Maka semua harus disiapkan secara  sesegera mungkin, dan sesuai dengan ketentuan," tandasnya.
Sementara itu Plh Sekda Minahasa Tenggara David Lalandos, pihak terus memacu penyelesaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
"Khusus untuk LKPD kami pastikan akan selesai sesuai dengan yang ditargetkan. Nantinya itu akan diserahkan ke BPK untuk pemeriksaan lanjutan," tandasnya.***2***

 

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024