Bandarlampung (ANTARA) - Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Raja Sakti Harahap mengatakan bahwa kasus seorang oknum kejaksaan negeri di Lampung yang diduga menerima suap fee proyek dalam perkara Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara masih ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
"Yang bersangkutan, Kasie Intelijen Kejari Lampung Utara masih ditangani Jamwas Kejagung dan saat ini masih berlanjut," kata Raja Sakti Harahap, di Bandarlampung, Senin.
Dia menjelaskan, sebelumnya yang bersangkutan sudah dimintai klarifikasi secara internal. Namun untuk selanjutnya pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan oleh Kejagung.
"Sudah ditangani Jamwas, bukan kewenangan kami lagi, nanti kita informasikan kembali hasilnya," kata dia pula.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi M Toegarisman menegaskan bahwa setiap oknum jaksa yang tersorot dalam pemberitaan agar segera melapor ke bidang pengawasan.
Menurut dia, kejaksaan sebagai institusi penegak hukum harus berdasarkan hukum, dan semua pelanggaran hukum harus ditindak sesuai dengan prosedur.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Utara Hafidz disebut-sebut dalam sidang suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung beberapa waktu lalu.
Hafidz disebut-sebut turut menerima suap fee proyek Dinas PUPR sebesar Rp150 juta. Hal itu dikatakan oleh Kadis Perdagangan Lampung Utara nonaktif, Wan Hendri.
"Yang bersangkutan, Kasie Intelijen Kejari Lampung Utara masih ditangani Jamwas Kejagung dan saat ini masih berlanjut," kata Raja Sakti Harahap, di Bandarlampung, Senin.
Dia menjelaskan, sebelumnya yang bersangkutan sudah dimintai klarifikasi secara internal. Namun untuk selanjutnya pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan oleh Kejagung.
"Sudah ditangani Jamwas, bukan kewenangan kami lagi, nanti kita informasikan kembali hasilnya," kata dia pula.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi M Toegarisman menegaskan bahwa setiap oknum jaksa yang tersorot dalam pemberitaan agar segera melapor ke bidang pengawasan.
Menurut dia, kejaksaan sebagai institusi penegak hukum harus berdasarkan hukum, dan semua pelanggaran hukum harus ditindak sesuai dengan prosedur.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Utara Hafidz disebut-sebut dalam sidang suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung beberapa waktu lalu.
Hafidz disebut-sebut turut menerima suap fee proyek Dinas PUPR sebesar Rp150 juta. Hal itu dikatakan oleh Kadis Perdagangan Lampung Utara nonaktif, Wan Hendri.