Minahasa (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi (Kemendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar mengingatkan kepada pemerintah daerah (Pemda), agar segera menerbitkan peraturan terkait penjabaran pengelolaan dana desa 2020.

"Kalau belum ada (peraturan bupati/walikota) belum bisa dicairkan. Wajib ada dulu peraturan bupati," katanya di Tondano, Jumat.
Menurutnya keberadaan aturan dari pemerintah daerah tersebut menjadi syarat penting sebelum dicairkannya dana desa pada tahun anggaran 2020.

"Selain ada Perbup, harus juga ada surat kuasa yang ditandatangani oleh bupati karena saat ini dana desa tidak lagi melewati rekening Pemerintah daerah tapi langsung ke rekening desa," ujarnya.
Namun menurut Halim untuk proses administrasi masih harus dilakukan di pemerintah kabupaten.

"Apalagi jika belum ada APBDes, selagi itu belum terpenuhi maka belum bisa dicairkan," tandasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Minahasa Tenggara Royke Lumingas mengakui daerah saatnya ini belum ada Perbup terkait penjabaran dana desa.

"Sampai sekarang belum ada Perbup-nya. Saat ini kami fokus penyelesaian APBDes serta ada yang sedang dikonsultasikan, karena ini syarat juga sebelum dana desa dicairkan," jelasnya.

Khusus untuk Kabupaten Minahasa Tenggara, dana desa pada tahun 2020 yang disiapkan pemerintah Rp 107.573.841.000.

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024