Minahasa Tenggara (ANTARA) - Masyarakat di Minahasa Tenggara harus berpikir dua kali  saat melakukan tindakan kejahatan, karena selain mendapatkan sanksi hukum, harus juga bersiap diasingkan dari tempat tinggalnya.

"Akan diusulkan ke DPRD supaya membuat Perda terkait pemberlakukan sanksi moral bagi pelaku kejahatan seperti diasingkan dari desa selama lima tahun," kata Bupati James Sumendap di Ratahan, Rabu.

Sejumlah tindak pidana yang bakal mendapatkan sanksi moral tersebut seperti korupsi, penyalahgunaan narkoba, pelecehan seksual, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Ini sanksi tegas, sehingga masyarakat berpikir dua kali membuat tindakan kejahatan luar biasa ini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Mitra Artly Kountur menyebut, akan melakukan  pembahasan terlebih dahulu.
Ia mengungkapkan, akan dilakukan pembicaraan dalam agenda pertemuan dengan seluruh kumtua dan camat. 

"Akan segera kami bahas terkait ini. Tapi akan disampaika terlebih dahulu ke seluruh kumtua dan camat," tandasnya.

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024