Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar sosialisasi  Peraturan Kejaksaan RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-013/A/JA/06/2014 tanggal 13 Juni 2014 tentang Pemulihan Aset,

"Kegiatan ini  dilaksanakan bersama Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI. Kegiatan ini dibuka Wakajati Sulut A. Dita Prawitaningsih,"  kata Kasi Penkum Humas Kejati Sulut, Yoni Mallaka, di Manado, Jumat.
  
Pada kegiatan itu juga dilakukan sosialisasi peraturan Kejaksaan RI Nomor : 10 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PERJA-002/A/JA/05/2017 tanggal 19 Mei 2017 tentang Pelelangan dan penjualan Langsung Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi serta Aplikasi Aset Recovery Secure Data System (ARSSYS).

Wakajati  A. Dita Prawitaningsih mengatakan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  dan pejabat struktural di daerah harus mampu menyelesaikan terkait barang rampasan, benda sitaan dan lelang atau penjualan benda/barang bukti.

"Ada beberapa Kejaksaan Negeri yang masih ada tunggakan agar memperhatikan penyampaian dari Pusat Pemulihan Aset karena sesuai PERJA-002/A/JA/05/2017 tanggal 19 Mei 2017 barang bukti tersebut harus diselesaikan,"katanya.

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI Agnes Triani pada saat itu melakukan pemaparan tentang Pemulihan Aset, Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan.

Kegiatan itu diikuti Asisten, Kabag TU, Para Koordinator, para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulut, para Kasi, Kasubag dan Pemeriksa di Kejati dan Kejari se-Sulut.

 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024