Minahasa Tenggara (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, mendesak partai politik memasukkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan dana bantuan  tahun 2019.

"Kami mengingatkan agar bantuan parpol untuk tahap satu dan dua pada tahun anggaran yang lalu segera dimasukkan," kata Kepala Kesbangpol Minahasa Tenggara Phebe Punuindoong di Ratahan, Jumat.

Ia mengakui, sampai saat ini partai yang mendapatkan dana ini belum juga memasukkan laporan tersebut kepada jajarannya meskipun tinggal beberapa hari.

"Batas waktu yang diberikan bagi setiap parpol ini untuk mempertangungjawaban penggunaan bantuan hanya sampai tanggal 31 Januari," katanya.

Terkait dengan pelaporan penggunaan bantuan itu, Kesbangpol sudah dua kali memberikan surat pemberitahuan ke setiap parpol yang menerima dana tersebut.

"Kami sudah dua kali menyurat ke parpol masing-masing. Jika hingga batas waktu LPJ tidak dimasukkan dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) lakukan audit maka sanksinya pencairan dana parpol Tahun 2020 tidak akan direalisasikan," ujarnya. 

Ia mengharapkan agar setiap parpol dapat memasukan laporan LPJ dana parpol tersebut ke BPK untuk diaudit.

Sementara itu Bendahara PDI-P Minahasa Tenggara Dirk Tolu mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang menyusun laporan tersebut.

"Kami sedang menyusun laporannya. Diupayakan sebelum batas akhir kami sudah masukkan," katanya.**2**

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024