Manado (ANTARA) - Wali Kota Bitung Max Lomban menyerahkan santunan kematian pekerja sosial keagamaan di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di awal tahun 2020.

"Di awal tahun ini melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) telah menyerahkan santunan kematian kepada salah satu pekerja sosial keagamaan Kota Bitung kepada ahli waris sebesar Rp42 juta," kata Lomban di Bitung, Selasa.

Lomban mengatakan mengikuti program BPjamsostek sangat penting sekali, karena selama bekerja akan dijamin baik jaminan kematian maupun Jaminan Kecelakaan Kerja.

Pekerja Sosial keagamaan ini, katanya, dibayarkan langsung oleh pemerintah provinsi Sulut untuk iuran setiap bulannya, dengan manfaat yang sangat besar.

"Pekerja sosial keagamaan melakukan tugas pelayanan selama 24 jam, dan memiliki risiko cukup tinggi, sehingga pemerintah menjaminkan dalam BPJamsostek," jelasnya.

Kepala BPjamsostek Cabang manado Hendrayanto mengatakan untuk santunan jaminan kematian, manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Santunan berkala 24 bulan sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus.

Biaya Pemakaman sebesar Rp10 juta, beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iuran minimal 3 tahun maksimal sebesar Rp174 juta.

"Sehingga keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42 juta," katanya.

Presiden Joko Widodo meningkatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BP Jamsostek melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM.

Tak tanggung-tanggung, program JKM mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman, dan beasiswa untuk satu orang anak dengan total manfaat sebesar Rp24 juta.

Namun, dengan disahkannya peraturan ini, total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75 persen menjadi Rp42 juta.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024