Manado (ANTARA) - Bawaslu Kota Manado, menyurati wali kota, mengingatkan soal rolling pejabat agar tidak melanggar undang-undang 10/2016. 

Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda, SH, di Manado, Rabu, mengatakan, pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat kepada wali kota, mengingatkan hal tersebut, pada 6 Desember 2019 dan 6 Januari 2020. 

"Jadi kami mengingatkan agar jangan melanggar aturan, sebab rolling hanya bisa dilakukan paling lambat tanggal 7 Januari 2020, karena tanggal 8 sudah terhitung enam bulan sebelum penetapan calon," katanya. 

Dia menyebutkan, dalam UU nomor 10/2016 pasal 71 menegaskan bahwa setiap bupati, wali kota, gubernur petahanan hingga sekelas lurah dan kepala desa tidak boleh melakukan kebijakan yang menguntungkan peserta pemilu, bakal calon atau apapun. 

Meskipun memang menurutnya, masih bisa atau dibolehkan melakukannya, tetapi aturan menegaskan, harus ada izin dari Menteri Dalam Negeri, maka harus patuh. 

Karena menurut Marwan, jika sampai aturan tersebut dilanggar maka akan berpotensi menimbulkan sengketa, permasalahan, meskipun memang bukan sekarang tetapi nanti.   

Marwan juga menegaskan, ada sanksi yang menanti jika aturan tersebut dilanggar, seperti untuk calon yang sudah ditetapkan bisa kena diskualifikasi sampai ke ancaman pidana. 

Karena itu, Marwan menegaskan, Bawaslu tidak main-main dengan aturan, karena sudah bertekad menegakkan, jadi jikasampai dilanggar akan ditindak tegas. 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024