Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melindungi sebanyak delapan ribu pekerja rentan di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Saat ini, kami mulai mendata, semua pekerja rentan di Minahasa dan akan dijamin oleh BPJamsostek dengan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja," kata Kepala BPJamsostek Hendrayanto di Manado, Selasa.

Hendrayanto mengatakan sebanyak delapan ribu pekerja rentan di Minahasa ini akan ditanggung iurannya dalam anggaran belanja pendapatan daerah (APBD).

Menjadi peserta BPJamsostek sangat diuntungkan karena iuran tidak mengalami kenaikan namun manfaatnya yang meningkat.

Untuk manfaat jaminan kematian dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta, dan Jaminan kecelakaan kerja akan dijamin sepenuhnya sampai sembuh.

Penambahan manfaat tersebut, katanya, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu.

Dia menjelaskan perluasan manfaat JKK, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung biaya perawatan dan pengobatannya sampai sembuh berapapun biayanya sesuai dengan kebutuhan medis.

Penambahan manfaat JKK pada perubahan PP 44 Tahun 2015 salah satunya perawatan di rumah alias homecare.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024