Simpang Empat,- (ANTARA) - Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap dua orang yang diduga pengedar narkoba jenis daun ganja di Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang.

"Tersangka diamankan di rumahnya di Jorong Saroha Ujung Gading pada Senin (6/1) malam sekitar pukul 19.30 WIB," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Fery Herlambang melalui Kepala Sub Bagian Humas Iptu Defrizal di Simpang Empat, Selasa.

Menurut dia, dua tersangka itu adalah EH (27) dan MM (33). Keduanya merupakan warga Ujung Gading.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu paket besar ganja kering, satu tumpuk ganja siap timbang atau satu paket besar, 10 paket kecil ganja, satu timbangan meja, satu paket ranting ganja , satu handphone samsung lipat, dan uang sebanyak Rp2.115.000.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa rumah tempat tinggal tersangka RH sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi narkoba jenis ganja.

Setelah mendapatkan informasi itu, jajaran Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Kasatnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap tempat tinggal tersangka.

Saat memeriksa rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti ganja kering satu paket besar, dan satu paket besar sudah terbuka yang akan dijadikan paket-paket kecil.

Kemudian menemukan timbangan dan 10 paket kecil.

"Setelah menemukan barang bukti, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk proses hukum selanjutnya," kata dia.

Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberantas peredaran narkoba di Pasaman Barat.

"Saat ini Pasaman Barat dijadikan daerah sasaran peredaran narkoba tidak hanya sebagai daerah perlintasan. Mari bersama-sama memberantas narkoba," katanya.

Pewarta : Altas Maulana
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024