Manado (ANTARA) - Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap dua pelaku diduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenidil dan mengamankan sebanyak 1.280 butir.

"Kedua tersangka itu masing-masing JI dan RL," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Julest Abast, di Manado, Jumat.

Ia mengatakan kasus ini terungkap berawal dari Tim Subdit I yang dipimpin Kasubdit I AKBP Agus Pelealu menerima informasi bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Tumumpa sering terjadi peredaran gelap obat keras jenis Trihexyphenidil.

Berdasarkan informasi itu, tim melakukan observasi orang yang melakukan transaksi dengan target.

Setelah terpantau telah terjadi transaksi, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku JI dan ditemukan barang bukti tersebut.

Barang bukti diamankan 108 saset yang berisi 10 butir per saset dengan jumlah 1.080 butir, dua buah HP dan uang tunai sejumlah Rp250.000, diduga hasil transaksi.

Selanjutnya tim melakukan interogasi kepada tersangka dan diketahui obat keras tersebut diperoleh dari lelaki RL.

Dari informasi itu, tim mencoba melakukan pengembangan penyelidikan dan menangkap RL.

Dari tersangka RL (32), tim mendapatkan sisa obat keras yang dijual kepada JI.

Barang bukti yang diamankan 20 saset yang berisi 10 butir per sacet, dengan jumlah 200 butir, dan dua buah HP.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024