Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), masih belum memastikan apakah akan meliburkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 12 hari, atau dimulai pada 24 Desember 2019 sampai 4 Januari 2020.

"Kami masih menunggu instruksi Bupati terikat dengan libur ini," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Marie Makalow di Ratahan.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan mengatur terkait dengan libur bagi ASN, khususnya di instansi yang berhubungan dengan pelayanan publik.

"Kami juga harus mempertimbangkan libur bagi ASN yang bidang tugasnya berhubungan dengan pelayanan publik," kata Marie.

Selain itu, ia mengungkapkan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Pemprov Sulut terkait dengan libur natal dan tahun baru.

"Suratnya juga sampai saat ini secara resmi belum kami terima. Jika sudah ada akan diteruskan ke pejabat pembina kepegawaian," ungkapnya.

Ia juga menegaskan, bagi para ASN masih diwajibkan untuk berkantor seperti biasa pada tanggal 23 Desember.
"Hari Senin (23/12) ASN wajib berkantor seperti biasa. Tidak ada libur," tandasnya.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024