Manado (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Utara akan tetap melayani pengajuan Surat Keterangan Asal (SKA) bagi eksportir meskipun saat libur Natal pada 25 Desember 2019.

"Pengurusan SKA para pengekspor di Sulut akan tetap dilayani, karena saat ini semua melalui online, jadi dimana saja, petugas bisa mengakses pengurusan SKA," kata Kepala Disperindag Sulut, Edwin Kindangen melalui Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Darwin Muksin di Manado, Jumat.

Dia mengatakan pelayanan dilakukan secara kontak perorangan, jadi pengekspor yang membutuhkan tanda tangan pejabat otorisasi SKA dapat menghubungi petugas yang namanya akan disampaikan terlebih dulu pada pengekspor.

Pemerintah daerah, tambah dia, mengupayakan agar ekspor tetap berjalan selama liburan Natal, guna mengantisipasi permintaan pasar luar negeri yang tetap tinggi.

Dia mengatakan, dalam transaksi ekspor sebagian besar sudah kontrak dengan pembeli luar negeri.

"Liburan Natal belum tentu berlaku seperti di Indonesia, makanya Disperindag tetap memberikan kesempatan kepada pengekspor mendapatkan SKA," katanya.

SKA merupakan dokumen ekspor yang sangat penting, sebab pengekspor akan mendapat fasilitas dari negara tujuan diantaranya pembebasan pajak, potongan pajak dan lain-lain, yang besarannya diberikan berdasarkan bentuk (form).

Sejumlah pengekspor menyambut baik pelayanan SKA selama libur Natal, mengingat permintaan pasar luar negeri ada yang berlangsung secara kontinyu setiap bulan sehingga bila tidak dipasok akan merugikan eksportir.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024