Manado (ANTARA) - Sebanyak 15 advokad Sulawesi Utara (Sulut), Kamis, dilantik oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Advokad Republik Indonesia  (Ferari), dan diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado. 

"Hari ini saya ketua umum DPP Ferari mengangkat 15 orang sebagai advokad pada Ferari, dengan SK tertanggal 11 November 2019, semoga dengan pengangkatan, para advokad  akan selalu taat pada hukum," kata Ketua Umum DPP Ferari, Dr (Yuris) Dr. (MP) Teguh Samudera, SH, MH, di Manado.  Para advokad diangka sumpah dan janji di  PT Manado. (jo/ANTARA) (1)
Dia mengatakan, para advokad yang dilantik yakni Alvari Walewangko, SH, Anggryane Solang, SH, Ansel Lumendek, SH, Ardhyka Tumbelaka, SH, Dervie Stenly Rau, SH, Marshall Tambajong, SH, Marselino Palilingan, SH, Mirjan Marsaoly, SH, Polce Tololiu, SH, Riske Kalalo, SH, Salmon Bihuku, SH, Samsul Nurlatu, SH, Smaryyo Parandeti, SH, Steven Supit, SH dan Zulfikar Manangkalangi, SH, wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada yang tidak mampu. 

"Para advokad juga wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga harus bersikap sopan kepada pejabat peradilan," katanya. 

Sementara Ketua PT  Manado, Arif Supratman, SH, MH, yang mengangkat sumpah 15 advokad itu, mengatakan dengan penyumpahan itu mereka sah beracara di semua wilayah Indonesia.  Ketua PT menjabat tangan para advokad yang baru dilantik. (jo/ANTARA) (1)
Dia menyampaikan harapan, kiranya yang baru dilantik dan disumpah itu, akan menambah penguatan dalam law enforcement atau penegakan hukum di Sulawesi Utara dan Indonesia yang berkeadilan bagi masyarakat,  tidak sepotong-potong. 

"Advokad yang baru dilantik berkewajiban untuk mencerdaskan bangsa terutama masyarakat yang belum paham hukum, sehingga pelayanannya sangat ditunggu, sehingga bisa membantu warga mendapatkan hak-haknya, " katanya.  Ketua umum DPP Ferari saat menyampaikan sambutanya, dalam acara pelantikan di PT Manado. (jo/ANTARA) (1)
Dia menambahkan para advokad yang baru dilantik itu bisa mulai beroperasi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk mewakili kliennya di persidangan e-court, sehingga tak perlu hilir mudik di persidangan.  

Mengenai kedudukan para advokad itu, kata Arif Supratman, berdasarkan keputusan MK advokad itu tak bisa dieliminasi oleh PT, karena berdasarkan UU mereka otonom, sehingga harus dikembalikan kepada dewan kehormatan advokad, karena secara aturan  tunduk secara internal kepada aturan  organisasi.

Ketua DPD Ferari Sulawesi Utara, Arie Andes, SH, MH, mengatakan, para advokad yang masuk dalam organisasi tersebut, semuanya pasti akan tunduk pada aturan dan melaksanakan tugas dan kewajiban termasuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu.  Para advokad yang dilantik di PT Manado. (jo/ANTARA) (1)
Hal itupun ditegaskan oleh dua advokad yang baru dilantik, Steven Supit, SH dan Marshelino Palilingan,SH,  bahwa mereka melakukan tugasnya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk membantu masyarakat yang berkekurangan secara cuma-cuma, sebab telah disumpah.*** 
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024