Manado (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Femmy Suluh mengatakan, sebanyak 5.639 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) lulus seleksi administrasi.

"Jumlah pelamar sebanyak 6.276 pelamar, sementara yang tidak memenuhi syarat sebanyak 637 pelamar," sebut Femmy di Manado, Rabu.

Dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, sebut dia, karena tim verifikator tidak dapat meyakini pelamar memenuhi syarat sesuai ketentuan berdasarkan dokumen yang diunggah.

Sebagian besar alasan tidak memenuhi syarat karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan syarat jabatan pada formasi yang ditetapkan Kemenpan.

Selain itu, IPK tidak mencukupi, dokumen/berkas yang diunggah tidak sesuai ketentuan di mana seluruh dokumen yang dimintakan untuk diunggah adalah asli namun yang diunggah adalah fotocopy.

Di dapati juga, surat lamaran tidak bertanda tangan/bermaterai/dikirimkan kepada PPK instansi lain, beberapa dokumen yang dimintakan tidak diunggah, serta hasil unggahan tidak terbaca/kabur/tidak utuh, jelasnya.

"Alasan tidak memenuhi syarat ini nantinya akan muncul pada akun SSCN masing-masing pelamar dan pelamar diberikan selama tiga hari masa sanggah (19 s/d 21 Desember 2019) setelah pengumuman seleksi administrasi untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi," ujarnya.

Sebagaimana tahapan, tanggal 28 Desember 2019 mendatang akan diumumkan kembali seleksi administrasi atas sanggahan pelamar.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi berhak mengikuti tahapan seleksi selnajutnya yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang akan diumumkan kemudian. 

Sebelumnya, pendaftaran online dimulai sejak Senin (11/11) melalui portal SSCASN  https://sscn.bkn.go.id.***3***

Pewarta : Karel Alexander Polakitan

Copyright © ANTARA 2024