Sulut, Tahuna (ANTARA) - Sekretaris Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Edwin Roring pihaknya mengalokasikan Rp32 miliar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat kurang mampu dalam APBD tahun 2020.

"Pemkab Sangihe mengalokasikan Rp32 miliar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat tidak mampu," kata Edwin Roring di Tahuna, Jumat.

Menurut dia, pemerintah Kabupaten Sangihe telah mengikutkan semua keluarga berpenghasilan rendah sebagai peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh APBD.

"Tahun 2019 telah dianggarkan untuk iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp16 miliar dan tahun depan, naik sebesar 100 persen menjadi Rp32 miliar," kata dia.

Kenaikan pembayaran iuran BPJS kesehatan itu berdasarkan Perpres 75 tahu 2019 tentang kenaikan iuran BPJS kesehatan.

Dia mengatakan, terdapat 59 ribu orang berpenghasilan rendah dan iurannya dibayar oleh pemerintah kabupaten. "Pemerintah kabupaten Sangihe sudah beberapa tahun membayar iuran BPJS Kesehatan untuk 59 ribu lebih anggota masyarakat berpenghasilan rendah," kata dia.

Upaya ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

"Salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten untuk masyarakat berpenghasilan rendah adalah membayar iuran BPJS Kesehatan," kata dia.*

Pewarta : Jerusalem Mendalora

Copyright © ANTARA 2024