Manado (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan sosialisasi Sensus Penduduk (SP-2020) pada kaum milenial di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) agar mereka memperoleh pemahaman yang tepat mengenai pentingnya sensus tersebut.

"Di setiap kesempatan, kami melakukan sosialisasi SP 2020, namun kali ini khusus pada mahasiswa dan sejumlah media di Sulut," kata Kepala BPS Sulut Ateng Hartono di Manado, Selasa.

Dia mengatakan perlunya sosialisasi pada kaum milenial, karena dalam SP 2020 kali ini, sebagian menggunakan online.

"Kita tahu bersama kaum milenial sangat melek dengan teknologi, sehingga mereka bisa memanfaatkan kesempatan SP 2020 secara online," kata Ateng.

Ateng menjelaskan pada Tahun 2020 Indonesia akan melaksanakan Sensus Penduduk yang ke-7. Melalui sensus yang dilakukan setiap 10 tahun sekali ini, tidak hanya data jumlah penduduk saja, tetapi juga ada banyak variabel penting kependudukan yang dicatat dan tentunya akan menjadi dasar dalam menentukan strategi pembangunan nasional.

Sensus Penduduk kali ini, katanya, bukan hanya sekadar mencatat (penduduk) Indonesia seperti sensus-sensus penduduk sebelumnya. Sensus Penduduk 2020 (SP 2020) merupakan bukti keseriusan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam mewujudkan cita-cita nasional yaitu "Satu Data Indonesia" yang diawali dari Satu Data Kependudukan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 telah mengatur perihal satu data dalam kebijakan tata kelola. Satu data ini dinilai sangat penting agar tidak terjadi lagi perbedaan data yang dihasilkan oleh lembaga-lembaga pemerintah yang sering membingungkan masyarakat bahkan pemerintah sendiri sebagai pengambil kebijakan.

Dengan adanya kebijakan satu data ini, kata Ateng, diharapkan ke depannya setiap kebijakan-kebijakan yang dibuat akan menjadi tepat sasaran dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Sebagai langkah awal menuju Satu Data Indonesia, BPS telah menyiapkan terobosoan-terobosan baru yang memberikan perbedaan mendasar pada Sensus Penduduk Tahun 2020 nanti. Pertama, metode ini merupakan kombinasi antara metode konvensional (door to door) dengan metode berbasis registrasi (administrasi penduduk).

Pada metode kombinasi, data administrasi yang tersedia pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri akan dikombinasikan dengan pencacahan lapangan. Dengan demikian, data kependudukan yang dihasilkan nantinya tidak hanya didapatkan secara de jure (berdasarkan administrasi/kartu keluarga) tetapi juga secara de facto (berdasarkan tempat tinggal).

Kedua, pada SP 2020 nanti untuk pertama kalinya akan diterapkan Sensus Penduduk Online atau yang disebut juga Sensus Mandiri dari Bulan Februari hingga Maret 2020. Dengan memanfaatkan teknologi informasi serta jaringan internet, Sensus Penduduk Online ini diharapkan mampu mengakomodir setiap orang agar bisa turut berpartisipasi meng-update data dirinya masing-masing kapan pun dan dimana pun selama periode pencacahan.

Cukup dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) siapa pun bisa mengakses website Sensus Online dengan alamat sensus.bps.go.id untuk kemudian dapat mengupdate data dirinya serta anggota keluarganya yang tertera dalam KK (Kartu Keluarga) yang sama.

Sedangkan untuk penduduk yang belum terjangkau oleh teknologi informasi ataupun internet serta penduduk yang belum sempat meng-update data dirinya selama periode Bulan Februari hingga Maret nanti, akan dilakukan pencacahan lanjutan secara konvensional oleh para petugas BPS dari rumah ke rumah (door to door) pada bulan Juli 2020.

Poin terpenting yang menjadi perhatian utama dari pelaksanaan Sensus Penduduk adalah agar semua orang (penduduk Indonesia) tercatat sehingga tidak ada satupun yang terlewat atau terdata lebih dari satu kali (ganda).

Oleh karena itu, untuk mendukung hal tersebut pada Tahun 2019 ini BPS telah melaksanakan kegiatan Pemetaaan dan Pemutakhiran Wilayah Kerja Statistik.

Dengan memanfaatkan teknologi GPS pada perangkat andriod, jaringan internet, serta citra satelit, BPS telah berhasil memetakan dengan membagi habis seluruh wilayah Indonesia hingga level SLS (satuan lingkungan setempat) terkecil (umumnya RT).

Dengan demikian, saat melakukan pendataan nanti setiap petugas pencacah dapat mengetahui dengan jelas batas wilayah kerjanya melalui garis batas yang tergambar pada peta tercetak (peta analog) ataupun melalui batas imaginer yang termuat dalam aplikasi yang diakses menggunakan smartphone petugas (peta digital).
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024