Semarang (ANTARA) - Personel Polrestabes Semarang menangkap tiga anggota komplotan pengedar shabu-shabu dan ekstasi yang sudah beberapa kali menyelundupkan barang haram itu ke dalam lembaga pemasyarakatan. Shabu-shabu itu dimasukkan ke dalam kondom yang kemudian "disimpan" di dalam dubur mereka. 

Kepala Satuan Narkotika Polrestabes Semarang, AKBP Yudi Wiyono, di Semarang, Kamis, mengatakan, polisi juga menyita barang bukti berupa 35 gram shabu-shabu dan 300 butir ekstasi dari tangan mereka.

Mereka adalah Agung Wahyono (29), Suparwanto dan Ahmad Ridwan (28), ketiganya warga Mijen, Semarang.



"Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika," kata Wiyono. Polisi menangkap mereka di lokasi dan waktu berbeda dengan barang bukti shabu-shabu dan ekstasi yang disimpan di rumah Suparwanto.

Dari penggeledahan di rumah itu, polisi tidak hanya menemukan narkotika, namun juga kondom yang belakangan diketahui digunakan komplotan ini untuk menyelundupkan narkotika ke dalam LP Kedungpane, di Semarang.



"Kondom itu merupakan media untuk menyelundupkan shabu-shabu ke LP. Shabu-shabu yang akan diselundupkan dibungkus menggunakan kondom sebelum dimasukkan ke dalam dubur," kata dia. 

Bungkusan shabu-shabu itu akan dikeluarkan ketika pelaku sudah masuk ke dalam LP dan shabu-shabu diserahkan kepada salah seorang napi berinisial S yang diduga juga mengatur bisnis narkotika itu dari dalam penjara.

Dari pengakuan para pelaku, kata dia, penyelundupan sabu ke dalam lapas itu sudah enam kali dilakukan.


Pewarta : Immanuel Senjaya
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024