Manado (ANTARA) - KPU Kota Manado, mempertanyakan sikap wali kota Manado yang belum juga menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), meskipun telah lewat 19 hari dari kesepakatan akhir di kementerian dalam negeri (Kemendagri).

"Kami sangat menyesalkan sikap pemerintah kota yang bisa dikatakan lambat dalam menindaklanjuti kesepakatan di Kemendagri," kata Ketua KPU Manado, Sunday Rompas, bersama komisioner KPU lainnya, Jusuf Wowor, Abdul Gafur Subaer, Sahrul Setiawan dan Ismail Harun, di Manado, Rabu. 

Dia mengatakan, sesuai petunjuk dalam keputusan Mendagri, seharusnya NPHD sudah ditandatangani selambat-lambatnya tanggal 4 November, namun sampai waktu itu yang melakukan penandatanganan hanya KPU bersama Bawaslu. 

Sedangkan kepala daerah katanya, belum bertandatangan, justru Sekdakota yang melakukan paraf koordinasi untuk dilalukan diteruskan kepada wali kota, dan sampai sekarang tidak ada progresnya. 

Memang semenjak itu, katanya, ada beberapa permintaan Pemkot untuk KPU antara lain, kejelasan siapa yang akan bertandatangan, karena Pemkot punya Perwal yang menegaskan wali kota menghibahkan kewenangan kepada Sekdakot untuk menandatangani semua jenis kesepakatan hibah dan bantuan sosial," katanya.   
Namun kata Rompas, sejauh ini perkembangannya, dari Kementerian Dalam Negeri sudah mengizinkan NPHD ditandatangani Sekdakot asalkan ada pelimpahan wewenang yang diberikan dalam bentuk Perwali, dan itu yang sudah disampaikan kepada pemerintah sampai Selasa kemarin, namun Sekda justru belum menandatanganinya. 

"Kami malah diminta menunggu wali kota kembali, tanggal 23 November sehingga makin tak jelas perkembangan NPHD, jadi kami merasa ini sebagai suatu sikap yang mau menghambat tahapan Pilkada," kata Rompas. 

Sedangkan soal klausul adanya pertanggungjawaban ke Pemkot Manado, menurut Rompas, tidak bisa dilakukan karena memang sudah menjadi penegasan dari keputusan Mendagri, begitu NPHD ditandatangani dan dananya masuk ke rekening langsung teregister sebagai dana APBN dan harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan ke pusat, sehingga justru pemerintah kota bebas dan tak punya beban untuk apapun dalam hal tersebut. 

Rompas mengatakan, akibat ketidakjelasan itu sudah ada beberapa tahapan penting yang tak dilakukan KPU, termasuk Bimtek untuk Silon tak diikuti sebab tak ada dana pendukung sama sekali, kecuali biaya rutin operasional KPU dari APBN. 

Dia menegaskan, jika memang tak ditandatangani juga, maka pihaknya akan menunggu petunjuk dari KPU provinsi dan pusat langkah apa yang akan diambil, untuk menyelesaikan hal itu.*** 

 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024