Manado (ANTARA) - Saat ini telah memasuki bulan Nopember, itu berarti Tahun Anggaran 2019 praktis tinggal kurang dari 2 (dua) bulan lagi. Seperti biasa apabila menjelang akhir Tahun Anggaran maka akan terjadi peningkatan pencairan anggaran yang cukup signifikan. Pencairan anggaran yang signifikan secara otomatis meningkatkan volume pekerjaan pada Satuan Kerja (satker) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sebagai instansi pemerintah pusat yang bertugas menyalurkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan data online monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN), sampai dengan akhir bulan Oktober 2019 realisasi Anggaran Pemerintah Pusat di wilayah Sulawesi Utara, sebagaimana pada tabel dibawah ini.
Tabel. 1
Realisasi Anggaran Pemerintah Pusat di Propinsi Sulawesi Utara
Periode s.d Oktober 2019
Dalam rupiah
No. |
Jenis Belanja |
Pagu |
Realisasi |
Sisa Pagu |
% |
1. |
Pegawai |
3.024.706.073.000 |
2.512.060.863.391 |
512.645.209.609 |
83,05 |
2. |
Barang |
3.966.016.869.000 |
2.825.116.848.997 |
1.140.900.020.003 |
71,23 |
3. |
Modal |
3.130.795.348.000 |
1.600.501.525.738 |
1.530.293.822.262 |
51,12 |
4. |
Bansos |
14.895.450.000 |
8.299.846.670 |
6.595.603.330 |
55,72 |
5. |
Transfer |
2.869.975.735.000 |
1.922.268.155.740 |
947.707.579.260 |
66,98 |
Jumlah |
13.006.389.475.000 |
8.868.247.240.536 |
4.138.142.234.464 |
68,18 |
Sumber : OMSPAN
Dari tabel di atas, terlihat bahwa sampai dengan akhir bulan Oktober 2019 realisasi anggaran baru mencapai 68,18%, itu berarti masih ada sisa pagu anggaran sebesar hampir 32% yang akan dicairkan selama bulan Nopember dan Desember 2019. Sedangkan selama 10 (sepuluh) bulan dari bulan Januari s.d Oktober 2019 hanya baru terserap 68,18%. Dari data di atas Nampak bahwa belanja yang serapannya paling rendah adalah belanja Modal (51,12%), itu artinya hampir 49% belanja modal akan dicairkan di bulan Nopember dan Desember 2019.
Banyak yang menganalogikan bahwa belanja Negara itu seperti ekor udang, yakni landai di awal dan tengah tahun, kemudian mendadak naik signifikan diakhir tahun. Pola ini telah berulang terus menerus dan sampai saat ini belum dapat dicarikan solusinya, meskipun pemerintah telah mencoba untuk mencari cara agar penyerapan belanja Negara lebih proposional. Telah banyak penelitian ataupun kajian yang membahas tentang penyebab rendahnya penyerapan anggaran di awal ataupun pertengahan tahun dan akan meningkat signifikan di akhir tahun. Salah satunya dilakukan oleh Adrianus Dwi Siswanto dan Sri Lestari Rahayu (2010), yang mengindentifikasi ada 4 (empat) permasalahan utama yang menyebabkan terlambatnya penyerapan yaitu :
1. Faktor internal kementerian/lembaga, faktor ini biasanya disebabkan keterlambatan dalam penunjukan pengelola perbendaharaan (KPA, PPK dan bendahara), adanya ketidakpahaman pengelola perbendaharaan terhadap peraturan pengelolaan keuangan, adanya faktor kehati-hatian pengelola keuangan dalam eksekusi pengadaan barang dan jasa.
2. Proses pengadaan Barang dan Jasa, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah telah diatur secara rigid tentang metode dan nilai pengadaan barang dan jasa. Untuk pengadaan yang memerlukan metode lelang biasanya membutuhkan waktu yang relatif lama, apabila terjadi gagal lelang akan membutuhkan waktu lebih lama dan tentu saja berpengaruh terhadap penyerapan.
3. Dokumen Pelaksanaan Anggaran, terjadi pula DIPA yang telah diterima tidak dapat langsung dieksekusi karena dananya masih diblokir akibat pada saat pembahasan DIPA masih terdapat kekurangan administratif yang belum dilengkapi (misalnya TOR, RAB dsb). Selain itu terdapat pula rencana yang tercantum dalam DIPA berbeda dengan keadaan di lapangan sehingga perlu untuk dilakukan revisi DIPA. Hal ini tentu membutuhkan waktu yang berakibat terhadap keterlambatan penyerapan anggaran.
4. Faktor lainnya, Faktor ini biasanya tidak dapat dikategorikan ke dalam 3 (tiga) faktor sebelumnya, misalnya adanya tambahan dana menjelang akhir tahun anggaran, adanya ekskalasi harga yang tidak terantisipasi pada saat menyusun perencanaan dan sebab yang lain.
Tentu saja ada faktor lain yang menyebabkan keterlambatan penyerapan anggaran namun demikian keempat faktor tersebut di atas, telah dapat mewakili penyebab menumpuknya penyerapan anggaran di akhir tahun.
Selain menyebabkan penumpukan volume pekerjaan diakhir tahun pada KPPN, penyerapan anggaran yang meningkat signifikan di akhir tahun juga berpengaruh terhadap penyediaan dana yang harus disiapkan oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan. Mengantisipasi hal tersebut Kementerian Keuangan c.q Ditjen Perbendaharaan setiap menjelang akhir tahun selalu menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang mengatur tentang penerimaan dan pengeluaran Negara di akhir tahun anggaran. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pasal 164, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.05/2013 sebagaimana diubah dengan PMK nomor 186/PMK.05/2017. Untuk Tahun Anggaran 2019 Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan Perdirjen Perbendaharaan nomor 13/PB/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2019.
Adapun ruang lingkup yang diatur dalam Perdirjen tersebut ada 2 (dua) hal yang utama yaitu pertama Menghadapi Akhir Tahun yang berisi langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran yang dimulai bulan September 2019 dan kedua, Akhir tahun anggaran 2019 yaitu bulan Desember 2019. Sedangkan poin-poin penting yang diatur adalah Penerimaan Negara dan Kebijakan Pengeluaran Negara yang terdiri dari Rencana Penarikan Dana, Pengajuan Data kontrak, Uang Persediaan/ Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP), Pengajuan SPM, Bank Garansi, Pengesahan pendapatan/hibah/belanja, pinjaman/hibah luar negeri dan pengeluaran Bendahara Umum Negara (BUN).
Selain ketentuan yang telah diuraikan di atas, Dirjen Perbendaharaan juga telah menerbitkan aturan teknis lebih lanjut yaitu surat edaran nomor SE-74/PB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2019. Satu hal penting yang membedakan kebijakan akhir tahun anggaran 2019 dengan akhir tahun anggaran sebelumnya adalah adanya kebijakan Perkiraan Pencairan Dana Harian (PPDH). PPDH disusun oleh Satuan Kerja meliputi seluruh rencana pencairan anggaran per jenis akun terdiri dari belanja pegawai (51), belanja barang (52), belanja Modal (53), Belanja Bantuan Sosial (57) dan UP/TUP (82) yang akan ditarik pada bulan Nopember dan Desember 2019. KPPN selanjutnya melakukan rekapitulasi atas PPDH yang diajukan oleh Satuan Kerja mitra kerja KPPN untuk bulan Nopember dan Desember 2019.
KPPN menyusun PPDH tingkat KPPN dengan mempertimbangkan hasil analisis data historis realisasi tahun anggaran sebelumnya, dan PPDH tingkat satker. PPDH tingkat KPPN merupakan batas maksimal pencairan dana setiap hari selama bulan Nopember dan Desember 2019. PPDH tingkat KPPN dapat disesuaikan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit. PKN) Ditjen Perbendaharaan. KPPN agar memprioritaskan penerimaan SPM yang sesuai dengan Rencana Penarikan Dana (RPD) harian dan PPDH tingkat satker. Dalam hal nilai SPM yang diajukan melebihi sisa PPDH tingkat KPPN maka penerbitan SP2D atas SPM tersebut ditunda pada hari kerja berikutnya.
Kebijakan PPDH ini merupakan kebijakan baru pada akhir tahun anggaran 2019, sebagai alat pengendalian kas dalam pengelolaan kas Negara yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Salah satu isu krusial yang selalu dihadapi KPPN setiap akhir tahun adalah meningkatnya volume pencairan anggaran yang signifikan. Peningkatan volume pencairan dana secara otomatis akan berpengaruh langsung terhadap penyediaan dana/kas yang dilakukan Kementerian Keuangan c.q Ditjen Perbendaharaan. Dengan kebijakan PPDH ini dapat memberikan informasi kepada Dit. PKN berapa dana yang seharusnya disediakan setiap harinya selama bulan Nopember dan Desember 2019. Informasi yang lebih akurat tentang Perkiraan Dana yang akan dicairkan mempermudah Dit. PKN dalam melakukan penyediaan dana. Selain itu juga memberikan waktu yang cukup bagi Kementerian Keuangan untuk mencari alternatif pembiayaan apabila dana yang tersedia tidak mencukupi untuk membiayai seluruh belanja yang akan dicairkan.
Meskipun PPDH merupakan kebijakan yang mempunyai manfaat dalam rangka pengelolaan kas di satu sisi dan sebagai alat dalam rangka mendisiplinkan satuan kerja di sisi yang lain, namun perlu juga diwaspadai dampak yang mungkin timbul atas kebijakan ini. Salah satu hal yang perlu diwaspadai adalah apabila terjadi adanya SPM yang diajukan nilainya melebihi sisa PPDH tingkat KPPN pada hari itu, yang memaksa KPPN menunda penerbitan SP2D pada hari kerja berikutnya. Hal ini perlu diperhatikan Kepala KPPN untuk melakukan strategi komunikasi yang baik kepada satker, agar dapat memberikan pemahaman bahwa penundaan SP2D tidak berarti KPPN mengurangi kualitas pelayanan. Satuan Kerja harus disiplin untuk mengajukan SPM sesuai dengan PPDH yang telah disampaikan sebelumya, sehingga mengurangi resiko penundaan penerbitan SP2D atas SPM yang diajukan.
Kedepan kebijakan ini perlu dievaluasi untuk mengetahui tingkat efektifitas pelaksanaan kebijakan ini dalam rangka pengelolaan Kas Negara. Selain itu perlu juga dievaluasi juga tingkat pemahaman Satker terhadap kebijakan PPDH. Kebijakan ini sangat penting dalam rangka penyediaan dana dalam rangka pencairan anggaran negara. Namun demikian, jangan sampai disalahpahami kebijakan ini adalah salah penghambat penyerapan anggaran, karena memungkinkan terjadinya penundaan penerbitan SP2D atas SPM yang telah diajukan. Untuk itu sosialisasi, koordinasi, dan komunikasi yang baik dan berkelanjutan antara KPPN dan Satker mitra kerja perlu selalu dilakukan. Semoga.
· Penulis adalah Kepala Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal (SKKI) pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Sulawesi Utara
Daftar Pustaka
Siswanto, dwi Andrianus dan Sri Lestari Rahayu, 2010, Faktor-Faktor Penyebab Rendahnya Penyerapan Belanja Kementerian/Lembaga Tahun 2010; Jakarta.
Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2013, tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2019
Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-74/PB/2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2019