Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Delapan bakal calon kepala desa, untuk tahapan pemilihan yang mengalami penundaan di tiga desa di Kabupaten Minahasa Tenggara, mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan di Kantor Bupati, Rabu.
"Uji kompetensi ini merupakan persyaratan wajib yang harus diikuti oleh para bakal calon. Karena akan menjadi penentu untuk ditetapkan menjadi calon, atau tidak," kata Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Janni Rolos.
Ia mengungkapkan penundaan tersebut dilakukan, karena pada saat tahapan pemilihan secara serentak, di tiga desa hanya diikuti masing-masing satu pasang calon.
Pada pelaksanaan uji kompetensi ini menghadirkan tim penguji yang terdiri dari dua orang dosen dari Unsrat dan Unima.
“Kami hadirkan tim penguji dari Unsrat Prof Dr Setly Tamod dan dari Unima Dr Tonny Pandaleke. Saat ini ada 8 bakal calon hukum tua di tiga desa yang ikut uji kompetensi,” ungkap Janni.
Ia menjelaskan, jumlah bakal calon terdiri dari, Ranoketang Atas ada dua bakal calon, Ratatotok Muara ada dua bakal calon, dan Minanga ada empat bakal calon, namun satu bakal calon di Desa Ratatotok Muara tidak ikut uji kompetensi.
“Jadi mereka yang ikut uji kompetensi ini adalah yang sudah lulus administrasi. Sesuai juknis, uji kompetensi ini syarat untuk ditetapkan menjadi calon hukum tua,” tandas Jani Rolos.
Ia juga menegaskan bahwa apapun hasil uji kompetensi ini murni sesuai kemampuan para bakal calon hukum tua tersebut.
“Jadi kami Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, panitia dan pengawas Pilhut, tidak ikut campur dalam uji kompetensi ini. Itu wewenang tim penguji dan hasilnya nanti diumumkan besok dan ini murni sesuai kemampuan bakal calon,” tandasnya.***2***

Grafis Bakal Calon Kepala Desa

• Desa Ranoketang Atas
1. Rudi Umboh
2. James Legi
• Desa Minanga
1. Jacson Pai
2. Jameston Lontaan
3. Ridno Punusingon
4. Yuliati Komansilan
• Desa Ratatotok Muara
1. Milana Kalili
2. Jusman Palamat


 

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024