Banjarmasin (ANTARA) - Kepolisian Sektor Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel, mengamankan dua tersangka tindak pidana penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik perusahaan katering PT Restu Tanjung Permai kota setempat.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kapolsek Murung Pudak Iptu P Siregar di Murung Pudak, Senin, mengatakan dari tersangka bernama Eko (43) berhasil diamankan barang bukti 470 liter solar yang disimpan dalam tandon.

"Selain Eko kita juga mengamankan tersangka HY yang juga diduga sebagai pembeli BBM dari hasil penggelapan itu," kata Kapolsek Murung Pudak.

Terus dikatakannya, penangkapan terhadap kedua tersangka itu berawal dari laporan dugaan tindak pidana penggelapan BBM Migas jenis solar milik PT RTP dalam mobil tangki warna kuning dengan nomor Polisi DA 8374 HC yang dikendarai oleh tersangka Eko.

Sedangkan untuk pelapor dihubungi pihak PT RTP agar segera datang ke kantor sekuriti PT A5 menyusul telah diamankannya satu unit mobil tangki dan supirnya yang diduga melakukan penggelapan BBM.

Setelah tertangkap basah melangsir solar oleh petugas PT A5, sebanyak 470 liter solar, dan diserahkan ke polisi, dan dilakukan penyelidikan lanjutan polisi kembali mengamankan uang Rp4.450.000 dan satu kartu Mint Permit milik tersangka Eko yang berstatus supir di perusahaan katering tersebut.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas kejadian itu pihak pelapor dari PT RTP mengalami kerugian sekitar Rp3.384.000. dan kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Polsek setempat.

Pewarta : Gunawan Wibisono/Herlina Lasmianti
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024