Manado (ANTARA) - Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) Inovasi Daerah diharapkan akan mampu mendorong semua pihak terkait termasuk  aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Sulawesi Utata (Sulut) berinovasi di era digital.

Dr Rafli Pinasang di Manado, Sabtu mengatakan perda inovasi daerah masuk dalam peraturan daerah, karena itu harus dipahami secara benar dan mendapatkan berbagai masukan dari berbagai kalangan.

"Perda berarti nantinya ada tindakan hukumnya, karena itu dalam berinovasi di era digital maka ASN diharapkan mengeksploitasi kemampuan pribadi untuk dapat diberikan reward sesuai kinerja mereka," kata Pinasang.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey melalui Karo Hukum Dr Grubert T Ughude SH MH mengatakan, perda inovasi menjadi sangat penting di era digital, karena itu penyusunan perda ini harus mendapatkan masukan dari berbagai instansi.

 "Harus banyak masukan dan sharing dengan stakeholder yang ada di Sulut, sehingga perampungannya dapat selesai secepatnya dengan mempertimbangkan PP nomor 38 tahun 2018," kata Grubert.

Untuk mencapai 4.0, kata  maka ASN harus mampu mengadopsi era digital dewasa ini, seperti Inovasi "panada" yang diluncurkan kota Manado.

Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Sulut yang diwakili Dr Denny Tatuwo mengatakan, forum komunikasi ini diharapkan mencapai sasaran yakni mempercepat pembuatan perda inovasi daerah.

"Kami membutuhkan input dan sharing, dan penambahan untuk melengkapi penyusunan perda ini yang akan diteruskan juga ke biro hukum Pemprov, sekretaris daerah, wakil gubernur dan gubernur," ungkap Tatuwo.

Ketua panitia pelaksana Dr Eva MR Mukuan mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini dengan dana APBD 2019, diikuti  peserta utusan instansi jajaran pemerintah provinsi, kabupaten/kota, cendekiawan dan media massa.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024