Kota Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap Rangga karena terbukti memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu seberat 562,36 gram.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap saudara Rangga selama 17 tahun karena terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, padahal pemerintah sedang gencar berupaya memberantas narkotika," kata majelis hakim yang diketuai oleh Saut Maruli Tua Pasaribu SH, MH, di Pekanbaru, Jumat.
Menurut Saut Maruli, penjatuhan hukuman selama itu juga akibat perbuatan terhukum telah merusak mental generasi muda selain itu sabu-sabu yang diedarkan cukup banyak.
Ia menyebutkan, selain vonis 17 tahun penjara, Rangga juga dikenakan denda sebesar Rp3 miliar atau subsider pidana penjara selama tiga bulan apabila denda tidak dibayarkan oleh terdakwa.
"Terhukum tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu," katanya.
Vonis berat diterima Rangga itu akibat perbuatannya yang membeli empat paket ukuran sedang dan dua paket narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa, 25 Juni 2019 kepada Alan Coi (DPO,red) seharga Rp2 juta.
Kemudian pelaku membawa narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke hotel bintang lima di Pekanbaru dan sepuluh paket sabu-sabu tersebut dibagi menjadi empat paket yang terdiri atas empat paket kecil dan dua paket kecil yang disimpan di sepatu dan di lemari.
Saat dilakukan penggeledahan oleh kepolisian di dalam kamar hotel, ditemukan empat paket dan dua paket sedang yang dibungkus plastik hitam, satu buah tiket pesawat Lion Air JT 983 tujuan Surabaya, sepatu merek Bata, satu unit HP merek Vivo warna biru hitam dan satu unit HP merek Nokia warna hitam. Semua barang bukti tersebut diakui terdakwa sebagai miliknya, yang merupakan sabu-sabu yang dijualnya.
Berdasarkan hasil dari penimbangan dan penyegelan barang bukti nomor : 258/BB/VII/10242/ pada 02 Juli 2019 memiliki berat bersih seluruhnya 562,36 gram rinciannya sebanyak 22,71 gram disisihkan untuk diuji ke laboratorium dan 0,1 gram untuk barang bukti di pengadilan dan 538,55 dimusnahkan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Saut Maruli.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap saudara Rangga selama 17 tahun karena terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, padahal pemerintah sedang gencar berupaya memberantas narkotika," kata majelis hakim yang diketuai oleh Saut Maruli Tua Pasaribu SH, MH, di Pekanbaru, Jumat.
Menurut Saut Maruli, penjatuhan hukuman selama itu juga akibat perbuatan terhukum telah merusak mental generasi muda selain itu sabu-sabu yang diedarkan cukup banyak.
Ia menyebutkan, selain vonis 17 tahun penjara, Rangga juga dikenakan denda sebesar Rp3 miliar atau subsider pidana penjara selama tiga bulan apabila denda tidak dibayarkan oleh terdakwa.
"Terhukum tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu," katanya.
Vonis berat diterima Rangga itu akibat perbuatannya yang membeli empat paket ukuran sedang dan dua paket narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa, 25 Juni 2019 kepada Alan Coi (DPO,red) seharga Rp2 juta.
Kemudian pelaku membawa narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke hotel bintang lima di Pekanbaru dan sepuluh paket sabu-sabu tersebut dibagi menjadi empat paket yang terdiri atas empat paket kecil dan dua paket kecil yang disimpan di sepatu dan di lemari.
Saat dilakukan penggeledahan oleh kepolisian di dalam kamar hotel, ditemukan empat paket dan dua paket sedang yang dibungkus plastik hitam, satu buah tiket pesawat Lion Air JT 983 tujuan Surabaya, sepatu merek Bata, satu unit HP merek Vivo warna biru hitam dan satu unit HP merek Nokia warna hitam. Semua barang bukti tersebut diakui terdakwa sebagai miliknya, yang merupakan sabu-sabu yang dijualnya.
Berdasarkan hasil dari penimbangan dan penyegelan barang bukti nomor : 258/BB/VII/10242/ pada 02 Juli 2019 memiliki berat bersih seluruhnya 562,36 gram rinciannya sebanyak 22,71 gram disisihkan untuk diuji ke laboratorium dan 0,1 gram untuk barang bukti di pengadilan dan 538,55 dimusnahkan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Saut Maruli.