Manado (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Polres Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara berhasil mengamankan puluhan dus minuman keras beralkohol tak berlabel dan tak berizin, Selasa.

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Prasetya Sejati melalui Kasatintel Ipda I Made Arta Ariana, mengatakan, minuman keras tersebut diamankan dari beberapa pengecer, distributor hingga agen-agen penjualan di Pulau Salibabu, Kecamatan Lirung.

"Sebagian besar minuman keras yang disita adalah golongan tipe A dengan kadar alkohol lima persen, serta minuman keras tanpa kemasan atau tak berlabel jenis Cap Tikus," Ariana yang memimpin operasi tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya tidak mentolelir adanya peredaran minuman keras tanpa izin.

Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi pihak kepolisian, minuman keras merupakan pemicu tertinggi terjadinya gangguan kamtibmas, aksi kriminalitas hingga kecelakaan lalu lintas.

Dalam operasi di wilayah Lirung, Satgas Ops Pekat berhasil mengamankan 23 dus minuman keras campuran, dua jerigen Cap Tikus dan tujuh dus atau sebanyak 168 botol.

Penyitaan minuman keras tersebut sempat mendapat protes dan penolakan dari para penjual ataupun pemilik dengan alasan telah memiliki izin. Namun setelah diperiksa petugas, ternyata izin yang dimiliki sudah lewat tenggat waktunya.

Ia menambahkan, Ops Pekat ini sebagai upaya cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru 2020.

"Harapannya, situasi dan kondisi kamtibmas menjelang Natal dan tahun baru di wilayah Talaud tetap aman dan kondusif," katanya.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024