Manado (ANTARA) - KPU Kota Manado, menetapkan dan mengumumkan jumlah dukungan minimal bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 nanti, sebanyak 8,7 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu.  

"Sesuai dengan UU nomor 10/2016, untuk Manado dengan jumlah pemilih dalam  DPT pemilu sebanyak 363.343 orang, maka minimum dukungan adalah sebanyak 8, 7 persen dari total jumlah tersebut,"  kata ketua KPU Manado, Sunday Rompas, di Manado. 

Dia mengatakan jika dikalikan dengan jumlah pemilih dalam DPT, maka untuk dukungan minimal untuk calon perseorangan, akan diperoleh angka 30.885 orang di kota Manado, sebagai hasil pembulatan dari angka 30.884,5. 

Sedangkan untuk persebarannya di kecamatan, kata Rompas, juga mengikuti ketentuan Undang-Undang 10/2016,  yakni harus berada di minimal 50 persen total kecamatan di kabupaten dan kota.  Suasana pleno penetapan dan pengumuman dukungan minimal perseorangan Pilkada Manado 2020. (Jo) (1)
"Artinya karena di Kota Manado ada 11 Kecamatan maka 50 persen dari 11 adalah 5,5 sehingga dibulatkan menjadi enam Kecamatan untuk persebaran dukungan calon perseorangan di daerah ini," kata Rompas. 

Dia mengatakan, penetapan dan pengumuman tersebut telah dilakukan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota KPU dan para pejabat terkait di lingkungan penyelenggara pemilu kota Manado tersebut. 

Hasil tersebut, katanya, diteruskan kepada seluruh partai politik dan pemerintah serta media massa untuk disebarluaskan juga kepada masyarakat, agar diketahui dan dipahami. 

"Kami sangat berharap dengan dimulainya tahapan dalam penetapan dan penandatanganan berita acara tersebut, maka semua pihak terkait sudah bersiap-siap, untuk menyukseskan pesta demokrasi di Kota Manado dalam rangka memilih kepala daerah," kata Rompas. ***
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024