Manado (ANTARA) - PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi Bagian Utara (Sulbagut) menggandeng Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Badan Pertanahan Kantor Wilayah Manado untuk mencari cara mengatasi masalah pembangunan infrastruktur kelistrikan yang sering kali terhambat oleh masalah pembebasan lahan.

"Untuk itu, dalam mencari solusi yang dihadapi, digelar sharing session atau sesi berbagi dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan se-Sulawesi Utara di Lingkungan PT. PLN (Perseo)," kata General Manager PT PLN (Persero) UIP Sulbagut, Mimin Insani di Manado, Kamis.

Dia mengatakan sesi berbagi ini digelar untuk mencari solusi, karena yang dilakukan ini adalah untuk menjalankan amanat pemerintah, terkait pembangunan infrastruktur kelistrikan.

Ia mengatakan, banyak masalah pembebasan lahan yang ditemui dalam pembangunan infrastruktur kelistrikan. Kendala ini tidak hanya terjadi di Sulbagut, tetapi juga di Pulau Jawa.

Bahkan, katanya, ada proyek yang terhambat hingga 20 tahun gara-gara pembebasan lahan. Presiden Jokowi sendiri sudah memberikan banyak fasilitas dalam bentuk peraturan. Hanya saja dalam praktik di lapangan belum seirama.

“Oleh sebab itu pertemuan antara PLN, BPN, Kejaksaan dan pihak yang terlibat dalam pembebasan lahan ini untuk mencari di mana simpul-simpul yang menghambat pembangunan infrastruktur kelistrikan. Kita harapkan melalui pertemuan ini, kita dapat mengetahui simpul yang menghambat untuk kita urai supaya ke depannya dapat berjalan dengan lancar,” ujar Mimin.

Kendala menurutnya baru ketahuan setelah praktik di lapangan. Saat itu harus dicari solusinya, jalan keluarnya. Apakah perlu update perubahan pembebasan lahan atau perizinan pembangunan kelistrikan ini.

Kepala Kanwil BPN Sulawesi Utara, Freddy Kolintama mengatakan, pembangunan infrastruktur kelistrikan sendiri merupakan prioritas nasional. Sehingga pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur tersebut menjadi prioritas dan mendapat perlakukan khusus.

Dijelaskannya, pembebasan lahan di atas 5 hektar, dilaksanakan sesuai tahapan Perpres No. 71 Tahun 2012. Sedangkan di bawah 5 hektar, dapat dilaksanakan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah (jual beli, tukar-menukar, hibah, bentuk lain yang disepakati). Dalam hal tetentu/dianggap perlu, dapat dilaksanakan dengan tahapan sebagaimana UU 2/2012.

“Namun untuk keperluan pembangunan infrastruktur kelistrikan, walaupun luas tanah yang akan dibebaskan kurang dari 5 hektar, dapat dilaksanakan melalui mekanisme pembebasan lahan,” kata Kolintama.

Pembebasan lahan untuk pembangunan transmisi atau jaringan sebaiknya lewat mekanisme pengadan tanah. Sebab pembangunan jaringan listrik merupakan proyek strategis nasional yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo,” tambah Budi Tarigan dari Kanwil BPN Sulut.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw

Copyright © ANTARA 2024