Manado (ANTARA) - KPU Manado menerima lampu hijau dari Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, dan sepakat secara lisan soal dana Pilkada yang sempat tertahan karena tidak ada kesepakatan dua belah pihak. 

"Kami menerima lampu hijau kesepakatan di angka Rp43 miliar, dan sudah dikonsultasikan dengan KPU provinsi yang dianggap  mencukupi untuk membiayai pelaksanaan Pilkada 2020 nanti," kata Ketua KPU Manado, Sunday Rompas, di Manado. 

Dia mengatakan, memang sampai saat ini baik KPU maupun pemerintah kota sebagai pemberi hibah dana sesuai ketentuan undang-undang, belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) tetapi sudah ada kesepakatan lisan di angka Rp43 miliar. 

"Kami kan sebelumnya mengajukan Rp46 miliar, dan Pemkot Rp40 miliar  tambah Rp1 miliar, akhirnya kami ketemu di angka Rp43,  dan sudah diasistensi oleh KPU provinsi jadi sudah sesuai tinggal menunggu waktu menandatangani NPHD," katanya. 

Memang menurut Rompas, Sekretaris Daerah Kota Micler Lakat, SH sudah menyanggupi untuk menandatangani NPHD dengan KPU, tetapi pihaknya menolak karena sesuai dengan Permendagri yang harus bertandatangan adalah kepala daerah. 

Rompas mengatakan, Sekdakota menjelaskan untuk semua jenis dana hibah, ada Perwal bahwa yang akan menandatanganinya adalah Sekretaris daerah kota, namun tetap ditolak KPU. 

"Jadi KPU tetap menunggu kapan sampai wali kota kembali dari tugas di luar daerah dan menandatangani NPHD supaya tidak menimbulkan masalah lain di kemudian hari nanti," katanya. 
   
Lagipula kata Rompas, Permendagri lebih tinggi dari Perwal, jadi pihaknya tetap mengacu pada aturan yang lebih tinggi sehingga tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari saat pelaksanaan Pilkada nanti. ***
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024