Bengkalis (ANTARA) - Satuan reserse narkoba Polres Bengkalis, Riau berhasil meringkus seorang kuri berinisial A dengan barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 27,1 kg dan 19.453 butir ekstasi di pelabuhan Roro Air Putiih Bengkalis, Sabtu (12/10) malam.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adi Wuryanto, SIK, Selasa (15/10/2019) kepada sejumlah wartawan mengatakan, dalam penangkapan ini Satres Narkoba mengamankan seorang kurir bersama kendaraan digunakan berupa mobil terios dan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ektasi.

"Barang bukti yang diamankan dalam tas besar disimpan di dalam mobil, Saat diamankan petugas, tersangka seorang diri di dalam mobil akan menyeberang di pelabuhan Air Putih Bengkalis menuju Pelabuhan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu," ujar Kapolres.

Diungkapkan Kapolres, rencana barang bukti yang diamankan ini akan dibawa ke Pekanbaru oleh tersangka. Sebab, tersangka merupakan warga Pekanbaru yang datang diminta menjemput barang haram tersebut ke Pulau Bengkalis.

Sigit mengatakan, peredaran narkoba ini berhasil diungkap Polres Bengkalis, berawal dari tim opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di wilayah Bengkalis.

Hasil pencarian tersangka berhasil diringkus di pelabuhan Roro Bengkalis sekitar pukul 21.00 WIB di pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis. Dimana setelah dilakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti narkoba yang disimpan di dalam mobil disimpan dengan tiga tas plastik besar.

Penelpon berinisial J meminta A yang merupakan supir travel Bengkalis - Pekanbaru ini untuk datang ke Bengkalis untuk menjemput barang yang rencananya akan dikirim ke Pekanbaru," tambah Sigit.

Setelah sepakati ubah penjemputan tersangka bergerak dari Pekanbaru menuju Bengkalis. Kemudian sampainya tersangka di Bengkalis kembali menelpon J untuk meminta alamat penjemputan barang yang direncanakan.

"Transaksi dilakukan di depan kantor DPRD Bengkalis, setelah menerima barang sebanyak 3 tas besar ini tersangka A membawa barang tersebut menuju pelabuhan Roro untuk kembali ke Pekanbaru. Saat sampai di pelabuhan petugas yang mengetahui ciri ciru tersangka langsung melakukan penggrebekan," kata Polisi berpangkat Melati Dua ini.

Rencananya barang ini akan diserahkan di Pekanbaru kepada seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian. Begitu juga jaringan tersangka yang memberikan sabu ini masih dalam penyelidikan.

"Jaringan mereka terputus, kita hanya berhasil mengamankan kurir pengantarnya. Sementara penerima di Pekanbaru dan yang memberikan sabu berinisial J masih dalam penyelidikan. Kita masih mendalami jaringan mereka belum bisa kita pastikan jaringan mana yang kali ini kita amankan," kata Kapolres yang baru menjabat beberapa Pekan di Bengkalis ini.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan undang undang nomor 35 tahun 2009 dijerat pasal 114 ayat 2 ancaman pidana dengan hukuman mati.

Pewarta : Alfisnardo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024