Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Wakil Bupati Minahasa Tenggara Joke Legi menegaskan, proses dan hasil uji kompetensi untuk menentukan hasil pemilihan hukum tua (Pilhut), di Desa Tolombukan Barat, Kecamatan Pasan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
"Saya pastikan, hasil Pilhut di Desa Tolombukan Barat yang harus melewati mekanisme uji kompetensi, tidak ada intervensi dari pihak manapun. Termasuk Pemkab atau panitia. Ini hasil murni," kata Joke di Pasan, Kamis.
Pilhut Desa Tolombukan Barat, harus berlanjut dengan uji kompetensi setelah dua bakal calon hukum tua mendapatkan suara sama, dan berasal dari satu lingkungan.
"Sesuai aturan, atau juknisnya maka untuk menentukan siapa yang terpilih harus melewati proses uji kompetensi," ujarnya.
Pelaksanaannya diikuti dua calon yaitu, Robin Jowangkay, dan Ovelin Ratulangi, yang imbang pada pemilihan langsung beberapa waktu dengan jumlah 73 suara.
"Sudah disepakati oleh kedua calon dan telah membubuhkan tanda tangan mereka diatas materai. Dalam pernyatan tersebut, kedua calon menyepakati, bahwa siapa yang paling banyak menjawab pertanyaan dengan benar maka dia yang terpilih jadi Hukum Tua Tolombukan Barat," ungkapnya.
Selain itu lanjut kata Joke, kedua calon akan menerima hasil tersebut dan tak akan merasa keberatan, serta mendahulukan kepentingan masyarakat.
Mekanisme UKG ini, kedua calon diberikan kesempatan menjawab 100 soal atau pertanyaan, dengan durasi waktu sekira 2 jam.
"Hasilnya langsung disampaikan kepada masyarakat. Karena pelaksanaan uji kompetensi juga digelar secara terbuka, dan disaksikan langsung masyarakat," tandasnya.
Dari hasil tes, Robin berhasil menjawab 71 soal dengan benar dari 100 soal yang disediakan panitia. Sementara Ovelin menjawab 58 soal benar.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024