Manado (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara Andi Muh Iqbal Arief menandatangani perjanjian kerja sama Pengawalan dan Pegamanan (Walpam) Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah ( TP4D) dengan empat Kepala Balai pada jajaran Kementerian PUPR.

"Pendatanganan itu dengan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XV Manado Triono Junoasmono, Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I Mochammad Silachoedin, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulut Rus'an M. Nur Taib, dan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulut," kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) Yonni Mallaka, di Manado, Senin .

Ia mengatakan penandatanganan perjanjian kerja sama disaksikan langsung Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI Jan S. Maringka dan lnspektur Jenderal Kementerian PUPR RI Widiarto.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini sebagai tindak lanjut MoU antara Jaksa Agung RI dan Menteri PUPR RI tanggal 1 Maret 2018.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada saat kegiatan Rapat Koordinasi Walpam TP4D Bidang Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang digelar Kementrian PUPR RI, di The Natsepa Hotel and Resort, Ambon-Maluku, Senin (23/9).

Perjanjian Kerja sama ini dimaksudkan sebagai landasan kerjasama di bidang Walpam Pemerintahan dan Pembangunan antara pihak TP4D Kejati Sulut dengan pihak BPJN XV Manado, Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulut dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulut.

"Tujuan dari Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk mewujudkan sinergi dan optimalisasi koordinasi dalam pelaksanaan Walpam Pemerintahan dan Pembangunan di bidang infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di Provinsi Sulut,"katanya.

Ia mengatakan, pada saat itu Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Widiarto menyampaikan bahwa kerja sama yang dibangun dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan merupakan bentuk komitmen Kementerian PUPR untuk melaksanakan kegiatan infrastruktur secara transparan dan akuntabel termasuk dari sisi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI Jan S. Maringka mengatakan TP4 dibentuk pada tahun 2015 sebagai bentuk kontribusi kejaksaan dalam mendukung program pemerintah di bidang percepatan pembangunan nasional.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dihadapan para Kajati dan Kapolda tanggal 24 Agustus 2015 dan 19 Juli 2016 agar penegakan hukum tidak menimbulkan rasa takut bagi pemerintah dan pelaku pembangunan dalam mengelola anggaran.

Untuk itu kehadiran TP4 dirasakan sebagai kontribusi aparat Kejaksaan dalam percepatan pembangunan nasional sehingga dapat meningkatkan kepercayaan diri pemerintah di daerah dalam mengelola anggaran melalui pengawalan dan pengamanan penegak hukum.

Untuk itu diperlukan peran aktif, koordinasi dan keterbukaan para pihak dalam bersama-sama mengidentifikasi potensi permasalahan hukum yang timbul di setiap tahapan pekerjaan untuk menentukan strategi pengawalan dan pengamanan yang efektif sesuai permasalahan hukum yang ditemukan, sehingga pembangunan dapat berjalan tepat waktu, tepat waktu dan tepat sasaran.

Ia juga mengingatkan agar TP4 jangan disalahgunakan sebagai bumper untuk menutupi penyimpangan atau pelanggaran yang terjadi.

Sebaliknya keberadaan TP4 justru harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk pemecahan berbagai permasalahan hukum dan peningkatan koordinasi antar pemangku kepentingan dalam rangka percepatan program-program prioritas Pemerintah di pusat dan di daerah.

Rapat Koordinasi Pengawalan dan Pengamanan TP4D bidang Infrastruktur PUPR diselenggarakan simultan meliputi seluruh satuan kerja Kejaksaan dan Kementerian PUPR tingkat Provinsi seluruh Indonesia dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan yang telah terjalin selama ini antar kedua instansi.
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024