Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap menegaskan, pelaksanaan fit and proper test (FPT), atau uji kompetensi yang diikuti para calon hukum tua (Cakum) sudah sesuai aturan yang dikeluarkan.
“Berkaitan dengan polemik penetapan calon hukum tua yang lolos dan tidak lolos uji kompetensi (FPT), itu sudah mengacu pada Perbup Nomor 33 Tahun 2019. Jelas dan tidak dapat ditafsirkan!” tegasnya.
Adapun isi Perbup Nomor 33 Tahun 2019 pasal 25 menyebutkan bahwa panitia menetapkan bakal calon yang memenuhi persyaratan administrasi.
Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) wajib mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Panitia Kabupaten.
Bakal calon yang dinyatakan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) ditetapkan sebagai calon hukum tua.
Calon hukum tua yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) diumumkan kepada masyarakat.
Selain itu ia menegaskan, Perbup yang telah dikeluarkan pihaknya beserta aturan teknisnya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Ia mengungkapkan, dalam Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 31 ayat 2 mengatakan, pemerintah kabupaten menetapkan kebijakan tentang pemilihan kepala desa secara serentak dengan peraturan daerah.
"Kemudian diatur lagi dari PP 43 tahun 2014 penjabaran dari Undang-undang 6 2014. Yang kemudian diatur lagi dalam Permendagri 112 tahun 2014 tentang syarat calon kepala desa, yang isinya mengenai syarat lainnya diatur dalam Perda," ungkapnya.
Lebih lanjut, pada Perda 6 tahun 2019 tentang perubahan terhadap Perda 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, pasal 11 ayat dua menyebutkan ketentuan pelaksanaan Pilhut serentak diatur dalam Perbup.
"Jadi ini sudah dipersiapkan secara baik, dan tidak melawan peraturan yang lebih tinggi untuk pelaksanaan uji kompetensinya," tandasnya.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024