Manado (ANTARA) - Operasi Mandiri Kewilayahan Patuh Samrat 2019 yang dilaksanakan Polres Kepulauan Talaud menjaring 241 pelanggar lalu lintas.

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Prasetya Sejati melalui Kabagops Kompol Dikson Malensang, di Talaud, Sabtu, mengatakan dari hasil tersebut, 177 pelanggar diberikan sanksi tilang dan 64 lainnya berupa teguran.

"Pelaku pelanggaran umumnya atau didominasi para pengendara sepeda motor," katanya.

Ia menambahkan jenis pelanggaran antara lain tidak memakai helm, tidak membawa SIM, STNK dan tidak menyalakan lampu utama.

Dari jumlah pelanggar itu terdapat 42 pelanggaran akibat tidak mengenakan helm SNI, pelanggaran tidak membawa atau memiliki SIM dan STNK sebanyak 96 pelanggar, dan tidak menyalakan lampu sebanyak 14 pelanggar.

Dibandingkan pelaksanaan Operasi Patuh pada tahun 2018 yang mencapai sekitar 281 pelanggar, jumlah pelanggar tahun 2019 ini mengalami penurunan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus tertib berlalu lintas, tidak hanya saat ada operasi kepolisian," katanya.

 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024