Manado (ANTARA) - Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) Yoni Mallaka mengatakan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan salah satu program unggulan Kejaksaan RI dalam rangka menciptakan anak-anak bangsa yang taat hukum.
"Sehingga kelak menjadi generasi penerus bangsa dan memiliki masa depan yang baik," kata Mallaka saat melaksanakan Penerangan Hukum Program JMS di SMA Negeri 7 Manado, Jumat.
Ia menambahkan SMA Negeri 7 Manado adalah salah satu sekolah yang dikunjungi oleh Tim Penkum Kejati Sulut di tahun 2019.
"Tujuannya adalah untuk mengenalkan hukum sejak dini kepada para siswa-siswi sehingga kelak tidak akan terlibat dalam hal-hal yang melanggar hukum dan hal ini akan menjauhkan dari hukuman," katanya.
Kepala Seksi E pada Asintel Kejati Sulut Khathryna I. Pelealu mengatakan hukum itu dalam arti yang sederhana adalah aturan yang jika dilanggar ada sanksinya.
Banyak hal-hal yang melanggar hukum yang dilakukan oleh anak-anak remaja yang masih usia sekolah.
"Paling banyak terjadi dewasa ini adalah penyalahgunaan Narkoba, menghirup lem tertentu, tawuran, penganiayaan, membawa senjata tajam seperti pisau badik dan panah wayer, percabulan, mengendarai sepeda motor tanpa SIM dan tidak mengenakan helm. Memposting konten-konten berupa kata-kata, video ataupun gambar yang tidak layak di media sosial," katanya.
Ia meminta supaya pelajar yang ada saat itu, tidak ada yang akan terlibat dalam hal-hal tersebut.
"Itu hanya akan merusak masa depan adik-adik. Oleh karena itu kepada adik-adik saya minta belajarlah dengan baik, belajarlah sekuat tenaga, buatlah orang tua dan guru bangga dengan prestasi adik-adik," katanya.
Kepala SMA Negeri 7 Manado Grace Lowing, menyampaikan terimakasih kepada Tim Penerangan Hukum Kejati Sulut yang telah melaksanakan penerangan hukum di SMA Negeri 7 Manado.
"Sehingga kelak menjadi generasi penerus bangsa dan memiliki masa depan yang baik," kata Mallaka saat melaksanakan Penerangan Hukum Program JMS di SMA Negeri 7 Manado, Jumat.
Ia menambahkan SMA Negeri 7 Manado adalah salah satu sekolah yang dikunjungi oleh Tim Penkum Kejati Sulut di tahun 2019.
"Tujuannya adalah untuk mengenalkan hukum sejak dini kepada para siswa-siswi sehingga kelak tidak akan terlibat dalam hal-hal yang melanggar hukum dan hal ini akan menjauhkan dari hukuman," katanya.
Kepala Seksi E pada Asintel Kejati Sulut Khathryna I. Pelealu mengatakan hukum itu dalam arti yang sederhana adalah aturan yang jika dilanggar ada sanksinya.
Banyak hal-hal yang melanggar hukum yang dilakukan oleh anak-anak remaja yang masih usia sekolah.
"Paling banyak terjadi dewasa ini adalah penyalahgunaan Narkoba, menghirup lem tertentu, tawuran, penganiayaan, membawa senjata tajam seperti pisau badik dan panah wayer, percabulan, mengendarai sepeda motor tanpa SIM dan tidak mengenakan helm. Memposting konten-konten berupa kata-kata, video ataupun gambar yang tidak layak di media sosial," katanya.
Ia meminta supaya pelajar yang ada saat itu, tidak ada yang akan terlibat dalam hal-hal tersebut.
"Itu hanya akan merusak masa depan adik-adik. Oleh karena itu kepada adik-adik saya minta belajarlah dengan baik, belajarlah sekuat tenaga, buatlah orang tua dan guru bangga dengan prestasi adik-adik," katanya.
Kepala SMA Negeri 7 Manado Grace Lowing, menyampaikan terimakasih kepada Tim Penerangan Hukum Kejati Sulut yang telah melaksanakan penerangan hukum di SMA Negeri 7 Manado.