Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) mendorong perusahaan-perusahaan di Provinsi Sulawesi Utara  agar memanfaatkan Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk tenaga kerja Bukan penerima Upah (BPU) di daerah tersebut.

"Saat ini, sudah ada beberapa perusahaan yang memberikan CSR-nya untuk membayar tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) di Sulut," kata Kepala BPJSTK Cabang Manado Hendrayanto di Manado, Rabu.

Hendrayanto mengatakan perusahaan swasta yang saat ini menanggung iuran ratusan tenaga kerja BPU di Sulut yakni Manado Karya Anugerah, Cargill Indonesia, Sumber Alfaria Trijaya dan Puncak Mustika Bersama.

"Perusahaan tersebut untuk menjamin ratusan pekerja rentan di Sulut," katanya.

Pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka yang jauh dari nilai standar, memiliki resiko yang tinggi, dan berpenghasilan sangat minim.

Rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata, seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah lainnya.

Dia mengatakan, pihak swasta juga terbuka untuk menjaminkan pekerja rentan di Sulut, bukan hanya pemerintah daerah saja.

"Sudah ada beberapa perusahaan swasta yang memberikan dana CSR nya untuk melindungi pekerja rentan di Sulut," katanya.

Dia menjelaskan hanya dengan Rp16.800 per bulan, sudah bisa memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi tenaga kerja tersebut.

"Ini bisa menjadi pahala bagi kita yang memberikan perlindungan tersebut," katanya.

Tenaga kerja tersebut jika mengalami kecelakaan akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS-TK dan jika terjadi kematian dalam bekerja akan menerima santunan.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw

Copyright © ANTARA 2024