Manado (ANTARA) - Tim Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan seorang diduga pelaku penggelapan mobil rental di daerah itu.

"Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / 1568 / VIII / 2019 / Resta Manado, tanggal 11 Agustus 2019," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Manado, Selasa.

Ia mengatakan telah menangkap HD warga Desa Matungkas, Kabupaten Minahasa Utara diduga pelaku penggelapan.

Informasi yang diperoleh, awalnya pelaku menyewa kendaraan pada Kamis 9 Juli 2019, melalui Safrin selama tiga hari.

Namun, setelah masa waktu sewa habis, pelaku belum mengembalikan mobil tersebut.
Pelaku kemudian meminta perpanjangan sewa kendaraan selama satu bulan. Setelah jangka waktu satu bulan habis, pelaku tidak mengembalikan mobil dan ternyata pelaku sudah menggadaikan mobil tersebut
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024