Manado (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey bersama dengan beberapa kepala daerah di Sulawesi menandatangani nota kesepahaman dalam rangka peningkatan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

"Penandatanganan nota kesepahaman bersama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas dan Pertamina ini difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kepala Bagian Humas Christian Iroth di Manado, Sulawesi Utara, Rabu.

Penandatangan nota kesepahaman tersebut disaksikan langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Menurut Christian, salah satu atensi Tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rencana aksi pencegahan korupsi adalah optimalisasi pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan pajak BPH Migas dan PT Pertamina. Apabila dikelola dengan tertib, katanya, maka dipastikan akan memberi kontribusi dalam optimalisasi PAD.

PBBKB memberikan kontribusi ketiga terbesar setelah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

BPH Migas, kata dia, menyanggupi membuka informasi terkait distribusi BBM dan penjualan BBM kepada Izin Niaga Umum (INU) wilayah Sulawesi agar lebih terkontrol yang dilandasi semangat koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi.

Penandatanganan nota kesepahaman itu akan ditindaklanjuti dalam bentuk pertukaran data sebagai bahan pengawasan bersama, terhadap distribusi dan penyaluran migas.

Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi distribusi migas ilegal di lapangan, katanya.

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024