Manado (ANTARA) - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Manado menargetkan sebanyak 2.000 pedagang atau merchant baru pada tahun ini yang menggunakan nontunai.

"Kami akan meningkatkan edukasi kepada para pedagang," kata Head of Network and Services BNI Kantor Wilayah Manado Ferry Sinaga di Manado, Rabu.

Dia mengatakan saat ini jumlah pedagang yang bekerja sama dengan BNI di Sulawesi Utara mencapai 2.513 pedagang. Adapun, jumlah mesin electronic data capture (EDC) yang tersebar mencapai sekitar 5.000 unit.

“Sampai dengan akhir tahun ini BNI Manado menargetkan untuk dapat mengakuisisi 2.000 merchant baru yang seluruhnya menggunakan EDC yang dapat menerima transaksi kartu debit berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN),” katanya.

Dia memastikan, saat ini seluruh mesin EDC milik BNI yang ada di Sulawesi Utara sudah terkoneksi dengan GPN.

Ferry mengatakan, pihaknya juga memiliki divisi khusus yang ditugaskan khusus untuk mengelola merchant dan EDC.

“Ada Divisi Digital Operasional untuk pengadaan dan pengelolaan EDC, dan Divisi Elektronik Banking untuk pengelolaan bisnisnya, serta di setiap Kantor Wilayah BNI memiliki unit dedicated yang mengelola bisnis merchant dan perangkat EDC, yaitu Unit Cards and Merchant Business,” jelasnya.

Kendati demikian, di Manado masih ada sejumlah pedagang atau merchant BNI yang menolak transaksi debit oleh nasabah dengan kartu dari bank penerbit berbeda (off us). Beberapa pedagang mengaku mesin EDC-nya belum terkoneksi GPN.

Ferry mengatakan, kemungkinan hal itu disebabkan oleh ketidaktahuan pedagang terkait sistem GPN yang berlaku.

BNI Manado, lanjutnya, akan melakukan edukasi kepada pedagang terkait aturan transaksi menggunakan EDC BNI.

EDC BNI bisa menerima transaksi nilai terkecil sampai dengan Rp1, tidak ada nilai minimal transaksi, pihaknya mengikuti regulasi BI dengan tidak menysaratkan jumlah minimal.

"Kalau ada yang seperti itu, mungkin karena belum memahami ketentuan, akan kami edukasi,” katanya.

Sistem GPN diluncurkan sejak Mei 2018 sebagai wujud interoperabilitas dan interkoneksi sistem pembayaran di Indonesia. Sistem ini juga membuat transaksi lebih efisien bagi pedagang dengan adanya pengaturan tarif merchant discount rate (MDR).

MDR merupakan tarif yang dibebankan bank kepada pedagang. Sebelum adanya GPN, besaran MDR mencapai lebih dari 3 persen. Setelah GPN diresmikan, tarif itu turun menjadi antara 0—1 persen disesuaikan dengan jenis transaksinya.

Secara umum besaran MDR dibagi ke dalam dua jenis, yakni transaksi yang dilakukan oleh penerbit dan acquirer sama (on us) dan transaksi yang dilakukan oleh penerbit dan acquirer yang berbeda (off us). Untuk pedagang reguler, tarif MDR on us ditetapkan sebesar 0,15 persen dan off us sebesar 1 persen.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024