Manado (ANTARA) - Kementerian perhubungan minta agar para pengemudi angkutan berbasis aplikasi dalam jaringan (daring), gojek, menyampaikan protes terkait skema insentif baru yang diberlakukan oleh perusahaan dengan jalan damai, jangan seperti yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah. 

"Protes boleh, tetapi jangan anarkis, jika sudah begitu ditahan, silahkan menyampaikan pendapat, kalau sudah merusak akan jadi tugasnya polisi mengatasinya," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani. 

Dia menyebutkan aksi dengan merusak fasilitas dan mengganggu ketertiban umum harus ditahan, karena itu dianjurkanya agar menempuh jalur musyawarah untuk membahas persoalan bonus dari aplikator, seperti bertemu dengan manajemen, karena sudah masuk dalam kategori bisnis to bisnis antara aplikator dan pengemudi. 

Apalagi katanya, dia tak mau salah satu dari dua aplikator transportasi online di Indonesia ini hilang, sebab kehadirannya telah membuka lapangan pekerjaan baru untuk masyarakat.

“Saya takutnya begitu, saya tidak mau di antara dua aplikator ini salah satunya hilang, jika terjadi akan susah, dan cenderung berujung monopoli, maka harus kita jaga semua, karena pemerintah itu posisinya di tengah, bagaimana pengemudi bisa hidup layak, aplikator bisa konsisten tidak mati usahanya. Kemudian masyarakat sebagai pengguna bisa tetap menggunakan angkutan daring dengan harga terjangkau,” katanya.

Menyinggung soal tarif yang menjadi tuntutan driver, dia mengatakan pemerintah bertugas mengawasi apakah tarif pada aplikator,  sudah sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) 118/2018, yang mengatur tarif batas atas dan batas bawah taksi daring, dimana untuk batas bawah ada Rp3.500 per km, tarif batas atas Rp6.500 per km, dan dilakukan agar memberikan persaingan harga yang sehat dengan taksi konvensional.

Sementara, Ketua Mitra pengemudi Jabodetabek,  Iva Bambang, mengatakan juga memprotes skema baru yang diberlakukan Gojek, namun memilih mediasi dan aksi damai, sehingga menghasilkan titik temu karena penyampaian aspirasi yang tepat, dan pihak aplikator dapat menerima dan mempertimbangkan solusi baik untuk mitranya.

“Empat hari sebelum aksi damai kami sudah lakukan mediasi datang ke kantor Gojek, menghubungi perwakilan perusahaan untuk mempertanyakan skema yang menurut kami tidak manusiawi, empat hari belum ada jawaban, kami hubungi lagi dan temen-temen driver akan parkir ke Kantor Gojek, dan bilang akan parkir di sana sebagai cara kami menyampaikan pendapat," katanya. 

Iva Bambang mengatakan,  sebelum melakukan aksi damai dengan parkir kendaraan di kantor gojek, Iva sudah melayangkan surat ke pihak perusahaan, juga mengaku telah memberitahu kembali perwakilan aplikator Gojek tentang aksi parkirnya tersebut.

“Jadi tawaran dari Gojek, skema diturunkan di 21 dan bonus juga turun menjadi Rp260 ribu dari bonus Rp400 ribu, karena saya di sini hanya perwakilan, saya minta pihak perusahaan yang menerima kami untuk menyampaikan langsung ke temen-temen yang parkir di luar jadi berakhir damai,” katanya. ***

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024