Manado (ANTARA) - Pakar ilmu politik dari Universitas Sam Ratulangi,  Manado, Dr. Ferry Liando, mengingatkan KPU Manado, untuk  konsisten dengan  aturan mengenai syarat pemasukan LHKPN dari calon terpilih sebelum dilantik. 

"Jika aturan mengatakan, bahwa calon terpilih yang tidak menyerahkan tanda terima LHKPN tidak akan diusulkan untuk dilantik, maka KPU harus konsistenm," kata  Liando, di Manado. 

Dia mendesak KPU agar konsisten dengan aturan,  bahwa yang melanggar namanya tidak akan dicantumkan dalam pengajuan  usulan calon terpilih yang diusulkakn kepada Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Gubernur.

Liando menegaskan, bahwa ketentuan bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28/1999, ada sanksi yang mengatur berdasarkan pasal 20 undang-undang tersebut, yakni administrasi.

"Sedangkan untuk calon terpilih, harus masukkan dulu LHKPN paling lambat tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu, sesuai dengan ketentuan pasal 37 ayat 3 PKPU 20/2018," tegasnya. 

Meski memang menurut Liando, tidak patuh pada aturan tersebut bukan serta merta membuat keanggotaan calon terpilih dibatalkan, tetapi hanya pelantikan yang ditunda sampai yang bersangkutan mematuhi aturan dimaksud. 

Namun dia mengatakan sebagai penyelenggara negara nantinya caleg harus patuh pada azas dan aturan yang berlaku serta disiplin dengan mentaati aturan perundang-undangan yang ditetapkan. 

 KPU Kota Manado sendiri secara resmi telah kembali menyampaikan dan mengingatkan para caleg melalui partai politik masing-masing, untuk segera memasukkan laporan LHKPN ke sekretariat KPU, paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan agar dapat dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024