Denpasar (ANTARA) - Residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus pencurian kendaraan bermotor, berinisial APT dengan sasaran rumah tinggal, kini ditangkap pihak Polresta Denpasar.
"Residivis spesialis rumah tinggal ini, telah melakukan pencurian terhadap barang bukti, handphone dan juga melakukan pencurian terhadap sepeda motor. Aksinya ini memang sangat meresahkan khususnya di rumah tinggal yang ada di wilayah Denpasar," kata Wakapolresta Denpasar, AKBP Benny Pramono, di Kantor Polresta Denpasar, Rabu.
AKBP Benny Pramono menyebutkan bahwa sebelumnya tersangka APT pernah terlibat kasus Curat dan Curanmor pada tiga tahun berturut- turut. Kasus tersebut, diantaranya pada tahun 2014 curanmor di wilayah Denpasar Selatan, tahun 2017 terlibat kasus pencurian dengan pemberatan dan tahun 2018 terlibat kasus curat dan curanmor.
"Tersangka ini spesialis rumah tinggal dan dia sudah masuk sudah beberapa kali keluar dan masuk lapas dan sekarang tertangkap lagi untuk kasus curat dan curanmor," jelasnya.
Dalam melakukan aksinya, terdakwa telah mendatangi sebanyak lima TKP di wilayah Denpasar untuk melakukan curat dan curanmor tersebut. Selain itu, barang bukti dari tersangka yang disita oleh pihak kepolisian, meliputi dua sepeda motor dan lima buah handphone.
Tersangka melalukan pencurian pada sebuah kos - kosan di jalan Pidada, Denpasar, dan pada saat itu, tersangka melihat satu kamar dengan pintu sedikit terbuka. Dalam situasi sepi tersebut, terdapat terdapat sepeda motor terparkir didepan kamar kos.
Kemudian, tersangka melihat korban sedang tidur dan mengambil dua buah handphone yang berada diatas meja. Setelah, mengambil barang milik korban, tersangka lalu pergi meninggalkan TKP.
Pencurian yang dilakukan tersangka,yaitu pada waktu malam hari yang mana tidak diketahui oleh korban.
Kasus serupa, berupa hasil penangkapan Polresta Denpasar juga terjadi pada tersangka berinisial AR, yang melakukan pencurian di wilayah Denpasar, dengan barang bukti berupa satu buah tas laptop dan satu buah laptop.
Tersangka AR yang bekerja sebagai buruh bangunan ini, menyasar salah satu rumah yang berdekatan dengan tempat tersangka bekerja. Untuk itu, setelah melakukan pencurian tersangka AR kembali bekerja di salah satu tempat yang dekat dengan rumah korban.
Atas perbuatannya, tersangka APT dan AR disangkakan dalam Pasal 363 KUHP , dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 ( tujuh ) tahun.
"Residivis spesialis rumah tinggal ini, telah melakukan pencurian terhadap barang bukti, handphone dan juga melakukan pencurian terhadap sepeda motor. Aksinya ini memang sangat meresahkan khususnya di rumah tinggal yang ada di wilayah Denpasar," kata Wakapolresta Denpasar, AKBP Benny Pramono, di Kantor Polresta Denpasar, Rabu.
AKBP Benny Pramono menyebutkan bahwa sebelumnya tersangka APT pernah terlibat kasus Curat dan Curanmor pada tiga tahun berturut- turut. Kasus tersebut, diantaranya pada tahun 2014 curanmor di wilayah Denpasar Selatan, tahun 2017 terlibat kasus pencurian dengan pemberatan dan tahun 2018 terlibat kasus curat dan curanmor.
"Tersangka ini spesialis rumah tinggal dan dia sudah masuk sudah beberapa kali keluar dan masuk lapas dan sekarang tertangkap lagi untuk kasus curat dan curanmor," jelasnya.
Dalam melakukan aksinya, terdakwa telah mendatangi sebanyak lima TKP di wilayah Denpasar untuk melakukan curat dan curanmor tersebut. Selain itu, barang bukti dari tersangka yang disita oleh pihak kepolisian, meliputi dua sepeda motor dan lima buah handphone.
Tersangka melalukan pencurian pada sebuah kos - kosan di jalan Pidada, Denpasar, dan pada saat itu, tersangka melihat satu kamar dengan pintu sedikit terbuka. Dalam situasi sepi tersebut, terdapat terdapat sepeda motor terparkir didepan kamar kos.
Kemudian, tersangka melihat korban sedang tidur dan mengambil dua buah handphone yang berada diatas meja. Setelah, mengambil barang milik korban, tersangka lalu pergi meninggalkan TKP.
Pencurian yang dilakukan tersangka,yaitu pada waktu malam hari yang mana tidak diketahui oleh korban.
Kasus serupa, berupa hasil penangkapan Polresta Denpasar juga terjadi pada tersangka berinisial AR, yang melakukan pencurian di wilayah Denpasar, dengan barang bukti berupa satu buah tas laptop dan satu buah laptop.
Tersangka AR yang bekerja sebagai buruh bangunan ini, menyasar salah satu rumah yang berdekatan dengan tempat tersangka bekerja. Untuk itu, setelah melakukan pencurian tersangka AR kembali bekerja di salah satu tempat yang dekat dengan rumah korban.
Atas perbuatannya, tersangka APT dan AR disangkakan dalam Pasal 363 KUHP , dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 ( tujuh ) tahun.